IDEAtimes.id, MAKASSAR – Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar 2022-2024, Beni Iskandar buka suara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana cadangan di perusahaan daerah tersebut.
Beni Iskandar mengatakan sudah diperiksa oleh Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi dana cadangan PDAM Makassar.
Dana cadangan PDAM Makassar selama masa jabatan Beni Iskandar sebesar Rp14 miliar. Duit tersebut tersimpan pada sejumlah bank.
“Terkait dana cadangan itu, sebenarnya dana cadangan pokoknya itu ada tersimpan di bank. Dana cadangan yang dimaksud kurang lebih Rp14 miliar,” ujar Beni Iskandar kepada wartawan di Kota Makassar, Selasa (10/6/2025).
Beni Iskandar menyebut, dana cadangan ini hanya ada di masa jabatannya selaku direktur utama PDAM Makassar karena perusahaan meraup keuntungan.
Karena PDAM Makassar mendapat keuntungan Rp27 miliar, maka perusahaan wajib menyisihkan 20 persen untuk dana cadangan.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Maka berlakulah PP 54, saat itu kami wajib menyisikan 20 persen untuk dana cadangan. Sumbernya dari laba bersih, setelah dipotong pajak selama 3 tahun berturut-turut,” tutur Beni Iskandar.
Dana cadangan PDAM Makassar kata Beni Iskandar, tak ada di era sebelumnya disebabkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp5,9 miliar.
“Di era sebelumnya tidak ada istilah dana cadangan karena perusahaan rugi. Rugi dalam artian memiliki akumulasi utang yang belum dilunasi,” jelas Beni Iskandar.
Karena punya utang, sehingga direksi PDAM Makassar era Hamzah Ahmad selaku pelaksana tugas direktur utama tidak diwajibkan menyetor deviden kepada kas Pemkot Makassar.
“Sehingga di periode yang lalu, direksi itu tidak punya kewajiban untuk melakukan penyetoran deviden karena masih ada utangnya Rp5,9 miliar, nanti kami masuk baru kita lunasi akumulasi utang,” ungkap Beni Iskandar.
Jalankan PPO lanjutkan Program Hamzah Ahmad
Selain itu, Beni Iskandar mengungkapkan soal dana cadangan Rp14 miliar yang ditempatkan pada sejumlah bank.
Ia menyebut, dana itu dikerjasamakan dalam bentuk program pengembangan operasional (PPO) dengan bank milik negara.
“Kalau pertanyaannya kenapa kita melakukan PPO dengan bank, karena kami melanjutkan. Saya kan ini mewarisi kepemimpinan pak Hamzah,” ujar Beni Iskandar.
“Saya melanjutkan ini (PPO) karena ada program penyimpanan dana deposito di Bank Tabungan Negara (BTN) tahun 2020, yang dilakukan oleh Hamzah sebesar Rp20 miliar,” sambung Beni.
Beni menyebut, pada 2020 pihak PDAM Makassar dengan bank menyepakati PPO dalam bentuk barang seperti komputer dan peralatan lainnya.
“Masalahnya, ini barang tidak pernah masuk di PDAM. Padahal di perjanjian kerja samanya, ada barang tapi tidak tercatat,” ungkap Beni, seraya menunjukkan surat permintaan direksi PDAM saat itu kepada bank untuk ditransfer ke pihak kedua.
Menurut Beni Iskandar, PPO tahun 2020 sampai 2021 yang telah diteken dengan pihak perbankan ini juga bermasalah.
Direksi PDAM Makassar saat itu, kata Beni, tidak bisa memenuhi pagu saldo kepada pihak bank.
Sehingga, direksi baru atau dalam hal ini adalah Beny dan kawan-kawan kembali melakukan adendum perjanjian kerja sama dengan pihak bank.
“Daripada kita digugat bank, maka kita penuhi saja adendum 2 bulan. Saya adendum untuk 2 bulan memenuhi kewajiban Hamzah kemarin. Jadi kita selamatkan dia saat itu, tapi manfaatnya ke dia, bukan ke kami,” terang Beni.
Terkait hal ini, Plt Direktur PDAM Makassar Hamzah Ahmad belum menjawab permintaan wawancara dari Majesty. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor ponselnya belum dijawab.
Dana Cadangan dipakai untuk Ulang Tahun
Selain itu, kata Beni Iskandar, dana cadangan PDAM Makassar digunakan untuk PPO karena adanya tawaran dari pihak perbankan.
Beni mengklaim pihak bank menawaran hal tersebut agar dana cadangan PDAM Makassar bisa menghasilkan ketimbang mengendap.
“Jadi datang bank menawarkan, ‘daripada itu uangta tersimpan begitu saja tidak ada manfaatnya, bagaimana kalau kita kerjasamakan? Bapak mendapat manfaat ini’,” tutur Beni menirukan pernyataan pihak bank.
“Manfaatnya itu digunakan untuk kegiatan perusahaan. Bersamaan saat itu juga ada ulang tahun perusahaan,” beber Beni.
“Nilai (kegiatannya) panitia yang tahu, karena setiap tahun ada panitianya. Tidak ada satu pun yang melenceng masuk ke pribadi direksi. Saya yang menyetujui, bank yang langsung berurusan dengan panitia,” sambung Beni Iskandar.
Beni Iskandar menandaskan bahwa dana cadangan PDAM Makassar yang saat ini diusut aparat hukum, masih mengendap di bank.
“Kalau ternyata proses penggunaan dana cadangan itu salah, saya siap. Tapi paling tidak, pokoknya itu ada, tetap mengendap di bank. Artinya, secara riil tidak ada uang perusahaan yang dirugikan,” pungkas Beny. (*)