IDEAtimes.id, MAKASSAR – Gugatan pasangan calon Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta resmi ditolak Mahkamah Konstitusi atau MK.
Hal itu disamapikan Hakim MK Sutoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, (8/7).
Dalam pembacaan putusannya, MK menolak seluruh gugatan pasangan RMB-ATK.
“Menolak eksepsi termohon dan terkait menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” ucap Ketua MK.
Atas putusan MK ini, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin segera ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih.
Keduanya juga kini bersiap dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Pasangan nomor urut 4 itu dinyatakan sebagai pemenang pada PSU Pilkada kota Palopo yang digelar Mei lalu. (*)