IDEAtimes.id, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menetapkan tiga Tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si.
Penetapan tersangka itu diketahui melalui SPDP 199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, Tentang Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar yang diterima redaksi.
Dalam surat itu, MH dan Dua orang lainnya ikut dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dua orang itu adalah S alias DB dan S, Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Universitas Atma Jaya di Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah sebelumnya dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/474/11/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 21 Maret 2025.
Ketiga tersangka dilaporkan oleh Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si setelah dianggap melakukan kekerasan.
Di mana MH, S alias DB dan S diduga menyeret rektor Atma Jaya saat sedang memimpin rapat keluar ruangan yang membuatnya viral di media sosial.
Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si saat itu sedang memimpin rapat senat di lantai 3 gedung rektorat Universitas Atma Jaya Makassar pada Rabu 19 Maret 2025 lalu, Sekitar pukul 10.30 WITA.
Setiba tiba oknum pengacara berinisial MH datang membawa map dengan menunjukkan selembar kertas dimana dalam keterangan rektor Universitas Atma Jaya menyebut surat tersebut yang menyatakan dirinya bukan lagi pejabat rektor.
Penggagas KKN Kebangsaan itu mengatakan rapat senat merupakan rapat tertinggi dalam civitas akademika. Perbuatan tersebut telah merusak citra kampus.
“Kalau kejadian seperti itu terjadi saat digelar rapat senat itu tentu sangat disayangkan. Tidak boleh seperti itu, Bila terbukti melanggar hukum untuk segera ditindak sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Hasrullah.
Lalu pengajar di Universitas Hasanuddin itu mengatakan apabila persoalan tersebut telah masuk ranah kepolisian. Dirinya berharap agar pihak kepolisian menegakkan hukum, Agar dikemudian hari tak ada lagi menggunakan gaya gaya premanisme yang terjadi lagi di perguruan tinggi yang ada di Makassar dan Indonesia.
Untuk diketahui oknum pengacara berinisial HM itu telah resmi dilaporkan oleh rektor Universitas Atma Jaya di Mapolrestabes Makassar. Laporan polisi itu bernomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN. Tanggal 21 Maret 2025.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu, S.H.,M.S. mengutuk keras tindakan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang datang di kampus tersebut.
Pengacara inisial MH itu datang ke gedung rektorat pada rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WITA saat digelar rapat senat.
Kepada media Rafael mengungkapkan peristiwa saat itu MH datang dan menarik Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E.,M.Si. saat berlangsung rapat senat.
“Dia MH datang sambil memarahi pak rektor, teriak teriak dalam ruangan lalu dia memerintahkan satpam untuk menarik keluar bapak Wihalminus dari ruang rapat hingga ke pintu lif lantai 3 gedung rektorat,” ungkap ketua senat Universitas Atma Jaya Makassar itu, Kamis (27/3).
“Saya selaku ketua senat mengutuk keras atas tindakan tersebut oleh oknum pengacara yang menerobos masuk saat berlangsung rapat senat,” sesal Rafael.
“Saya berharap pihak kepolisian bertindak profesional. Jika ada dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut dan tersedia alat bukti yang cukup untuk itu, pelakunya dijadikan tersangka untuk diproses lebih lanjut sampai penjatuhan hukuman pidana yang setimpal,” kata dia.
“Saya berharap pihak internal kampus yang bekerja sama atau minimal memfasilitasi pihak luar datang mengganggu keamanan dan ketertiban kampus ikut diproses secara hukum,” katanya menegaskan.
Katanya, Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya tetapi juga memberi peringatan kepada kaum intelektual agar menempuh cara-cara intelek dalam menyelesaikan perbedaan atau perselisihan. (*)