IDEAtimes.id, MAKASSAR – Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah dasar (SD) gratis oleh Pemerintah Kota Makassar.
Program yang semula diklaim pro-rakyat itu, kini justru terungkap sarat manipulasi anggaran, pengingkaran janji terhadap UMKM lokal, dan indikasi kolusi dalam proses pengadaan barang.
Laporan resmi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum LASKAR, Illank Radjab yang diterima Kompol Jufri, S.I.K., M.M., selaku Kasubdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Illank menegaskan bahwa skandal ini bukan kesalahan teknis, tetapi bentuk kejahatan terorganisir yang menyalahgunakan program publik untuk memperkaya kelompok tertentu.
“Proyek seragam ini bukan bantuan, tapi topeng dari praktik penggelapan. Anggaran diduga fiktif, kualitas buruk, pelaksana dari luar kota, dan UMKM lokal hanya jadi alat kampanye. Ini bukan kesalahan, ini kejahatan,” tegas Illank.
“Karena itu, kami meminta Polda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa seluruh anggota Komisi B DPRD Kota Makassar sebagai saksi. Mereka mengetahui langsung dalam RDP bahwa anggaran ini tidak pernah dibahas. Mereka tidak boleh diam. Mereka bagian dari cerita ini,” tambahnya.
LASKAR juga secara resmi meminta agar penyidik Polda Sulsel memanggil dan memeriksa Pokja Pengadaan Seragam, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Pendidikan, serta Sekretaris Daerah Kota Makassar, sebagai pihak-pihak yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat langsung dalam proses yang menimbulkan kerugian negara.
Sekretaris LASKAR, Ilyas Maulana, S.H., yang juga mantan tim hukum pasangan Appi-Aylah dalam Pilkada Wali Kota Makassar sebelumnya, menyatakan bahwa laporan ini merupakan murni panggilan keadilan, bukan alat politik.
“Saya datang sebagai warga hukum, bukan politisi. Fakta-fakta di RDP cukup kuat menunjukkan permainan. Seragam rusak, UMKM tersisih, anggaran gelap. Rakyat tidak boleh lagi diam. Penegak hukum harus menyelidiki semuanya dari akar,” ujar Ilyas.
Sementara itu, Pembina LASKAR, Andi Andi Jamaluddin, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momen pembongkaran tuntas mafia proyek di sektor pendidikan.
Ia mengingatkan bahwa korupsi di bidang pendidikan adalah kejahatan yang menyerang masa depan anak-anak bangsa.
“Kalau seragam pun dijadikan proyek bancakan, maka tidak ada lagi harga diri pemerintahan. Kami berdiri bukan untuk debat, tapi untuk bertindak. Jika laporan ini tak ditindak, LASKAR siap turun ke jalan bersama rakyat,” kata pria yang akrab disapa Om Bethel ini.
Tak hanya soal pengadaan seragam, RDP juga mengungkap praktik curang dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB).
Sistem digital yang dirancang untuk keadilan justru digunakan untuk menyelundupkan siswa titipan dengan cara manipulatif.
Ini memperkuat bahwa sistem pendidikan di Makassar sedang dikuasai oleh kepentingan tidak sehat.
LASKAR menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini, memastikan tidak ada aktor yang bersembunyi di balik jabatan atau kekuasaan.
Mereka menuntut Polda Sulsel menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat dan supremasi hukum.
“Jangan main-main. Kami akan buka semua. Jika hukum tak bergerak, maka rakyat akan bergerak. Seragam anak-anak kami tidak boleh menjadi alat bisnis busuk,” tutup Illank. (*)