IDEAtimes.id, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPP PSMP) akan melaporkan mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu atas dugaan keterlibatan anggota DPR RI tersebut dalam kasus korupsi DAK Dinkes tahun anggaran 2017-2018 saat masih menjabat.
Kasus dana Dinkes tahun anggaran (TA) 2017-2018 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 6,3 miliar masih terus bergulir di tingkat penyidik Polda Sulsel dan Polres Parepare.
Namun menurut Ketua Umum DPP PSMP, Anshar Ilo menilai penanganan hukum dinilai lambat sehingga akan melaporkan langsung ke KPK.
“Masyarakat Sulsel ingin hukum dapat ditegakkan secara adil tak pandang bulu, oleh karenanya kami akan ke KPK untuk melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Taufan Pawe saat menjadi Walikota,” kata Anshar melalui keterangan resminya ke wartawan, Rabu (13/08).
Iya menuturkan, apalagi dalam perkara ini, mantan terpidana kasus Dinkes sudah membeberkan korupsi berjamaah yang mencatut dugaan keterlibatan Taufan Pawe.
“Ada saksi kunci yaitu dr Yamin Kepala Dinas Kesehatan saat itu yang merupakan mantan terpidana kasus Korupsi dana Dinkes ini dalam kesaksiannya sudah menerangkan bahwa masih ada yang sejumlah pelaku lagi yang masih berkeliaran di luar dan belum tersentuh hukum,” kata Anshar.
“Inilah yang menjadi fakta baru untuk dapat di tindaklanjuti oleh KPK,” terang Anshar.
Anshar mengatakan KPK akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi yang di lakukan oleh kepala daerah yang menyimpang dalam tata kelola APBD.
“KPK kuat bersama rakyat, kami mendukung penuh atas kinerja penangkapan OTT kepala daerah di Sulawesi Tenggara, itu upaya menyelematkan uang negara dan daerah yang akan di salah gunakan,” ujar Anshar
“Kami juga masyarakat Sulsel berharap agar dugaan korupsi yang mencuat di Parepare untuk segera di tuntuskan, di usut hingga akar-akarnya,” imbuh Anshar. (*)