Selasa, Januari 20, 2026

LASKAR Sulsel : Reshuffle Kabinet Harus Berorientasi pada Kepentingan Rakyat

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik lima menteri baru di jajaran kabinetnya.

Pelantikan itu dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Senin, (08/9) dengan melantik lima menteri minus Menpora dan Menkopolhukam.

Menanggapi oelantikan itu, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan menegaskan perlunya sikap transparan pemerintah dalam menjelaskan agenda politik tersebut.

Ketua Umum LASKAR Sulsel, Illank Radjab., S.H., menyampaikan bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden.

Namun harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan orientasi pada kepentingan rakyat.

“Kami menghormati hak Presiden untuk merombak kabinet. Namun, LASKAR menekankan bahwa langkah ini tidak boleh dipahami sebagai ajang bagi-bagi jabatan, melainkan sebagai upaya memperkuat kinerja pemerintahan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Illank Radjab dalam keterangannya di Makassar, Senin (8/9/2025).

LASKAR juga menilai bahwa setiap pergantian menteri atau pejabat negara semestinya disertai dengan penjelasan yang jelas dan transparan, agar publik tidak terjebak dalam spekulasi yang justru menimbulkan kebingungan.

“Reshuffle seharusnya membawa dampak nyata, seperti peningkatan pelayanan publik, perbaikan tata kelola pemerintahan, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat kecil. Untuk itu, kami mendorong Presiden agar lebih selektif dalam memilih pejabat, berdasarkan integritas, kompetensi, dan rekam jejak, bukan sekadar loyalitas politik,” tegasnya.

Sebagai lembaga advokasi rakyat, LASKAR Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal proses pemerintahan, sekaligus mengingatkan agar setiap kebijakan strategis tidak melenceng dari semangat reformasi dan amanat konstitusi. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya