Jumat, Desember 5, 2025

Bupati Terbitkan SE : Kendaraan Perusahaan BUMN, BUMD dan Swasta Wajib Berpelat Wilayah Luwu 

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Luwu melaku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mewajibkan kendaraan perusahaan dan pribadi bernomor polisi luar Sulawesi Selatan untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perintah itu sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Bupati Luwu bernomor : 970/1964/BAPENDA/X/2025 untuk Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta/Badan Usaha di Wilayah Kabupaten Luwu pertanggal, 01 Oktober 2025.

Ada enam poin dalam Surat Edaran tersebut yang meminta seluruh pimpinan Perusahaan agar melakukan pelunasan pajak tepat waktu.

“Dalam rangka mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor, serta menertibkan pemakaian pelat Nomor Polisi (NOPOL) kendaraan yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Luwu, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.” bunyi surat tersebut.

Poin pertama, Bupati meminta seluruh pimpinan Perusahaan BUMN, BUMD, Swasta, dan Badan Usaha Lainnya agar melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, baik untuk kendaraan roda dua, roda empat, maupun jenis kendaraan lainnya yang dimiliki dan menggunakan kanal pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau metode transaksi non-tunai lainnya pada saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kedua, Bahwa seluruh pimpinan Perusahaan BUMN, BUMD, Swasta, dan Badan Usaha Lainnya wajib melakukan mutasi atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) operasional/jabatan yang diperoleh melalui sewa dan/atau pengadaan kantor/pribadi, dari Nomor Polisi luar Sulawesi Selatan dan luar Kabupaten Luwu menjadi Nomor Polisi dengan kode wilayah Sulawesi Selatan-Kabupaten Luwu (DP).”

“Dan ketiga, Penggunaan Nomor Polisi dari luar daerah (selain DP) untuk kendaraan yang beroperasi secara tetap di Kabupaten Luwu dipandang tidak sesuai dengan ketentuan dan dapat merugikan potensi penerimaan daerah.” bunyi isi surat itu.

Di poin keempat, perubahan nomor polisi ke wilayah kabupaten Luwu secara langsung mendukung Pendapatan Asli Daerah.

“Dengan menggunakan Nomor Polisi wilayah Kabupaten Luwu, Perusahaan BUMN, BUMD, Swasta, dan Badan Usaha Lainnya secara langsung telah mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yang hasilnya akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” bunyi poin keempat.

“Kepada seluruh pimpinan Perusahaan BUMN, BUMD, Swasta, dan Badan Usaha Lainnya agar segera melakukan penyesuaian dan registrasi ulang kendaraan bermotor yang digunakan di Kabupaten Luwu ke Kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili operasional.” poin kelima

“Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Edaran ini diterbitkan masih ditemukan kendaraan Perusahaan BUMN, BUMD, Swasta, dan Badan Usaha Lainnya yang menggunakan Nomor Polisi luar Sulawesi Selatan dan luar Kabupaten Luwu, maka akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” poin keenam. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...
Terkait
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...

Berita Lainnya