IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kisruh pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM Makassar) dan Plt Direktur Keuangan menuai sorotan publik.
Sorotan itu muncul setelah pengakuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang menyatakan belum pernah melihat langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Dirut PDAM, Hamzah Ahmad.
Pernyataan itu dinilai menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi pemerintahan di lingkup Pemkot Makassar.
“Sekda itu jabatan strategis dan kunci administrasi. Kalau pejabat sekelas Sekda saja tidak tahu dan tidak pernah melihat SK Plt Dirut PDAM, berarti ada yang sangat keliru dalam sistem birokrasi Pemkot,” tegas Pelaksana (Plt) Ketua DPD KNPI Kota Makassar, Syamsul Bahri Majjaga, Minggu (12/10/2025).
“Tentu ini menjadi pertanyaan seorang Sekda luput dari hal seperti itu. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan itu. Ada kelemahan di pemerintahan Appi-Aliyah kalau begitu,” tambahnya.
KNPI Sebut SK Diduga Cacat Formil dan Cacat Prosedur
Syamsul menegaskan, berdasarkan struktur pemerintahan daerah, setiap SK Kepala Daerah yang menyangkut penunjukan pejabat BUMD wajib melewati jalur administrasi resmi, termasuk melalui Sekda, Bagian Hukum, dan BKD.
“Kalau Sekda saja tidak pernah melihat SK, maka patut diduga SK tersebut tidak melalui prosedur administrasi yang benar. Ini berarti SK bisa dikategorikan cacat formil, bahkan berpotensi batal demi hukum,” ujar Syamsul dengan nada tegas.
Menurutnya, langkah Wali Kota atau pihak tertentu yang mengeluarkan SK tanpa sepengetahuan dan verifikasi administrasi Sekda merupakan bentuk penyimpangan kewenangan.
“Sekda bukan hanya simbol birokrasi, tapi penjaga tertib administrasi negara. Kalau jalur itu dilompati, maka keabsahan keputusan menjadi diragukan,” katanya.
Sekda Diminta Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab
KNPI Makassar juga menyoroti posisi Sekda yang tampak pasif dan tidak proaktif terhadap beredarnya SK yang belum ia lihat secara resmi.
“Sekda tidak bisa hanya mengatakan ‘tidak tahu’. Jabatan itu melekat tanggung jawab administratif atas semua keputusan daerah. Sikap diam atau pembiaran justru memperlemah wibawa birokrasi,” tegas Syamsul.
Menurutnya, dalam sistem pemerintahan yang baik, Sekda harus memastikan setiap SK Wali Kota terdaftar, tercatat, dan terdokumentasi resmi dalam tata naskah dinas pemerintah daerah.
“Kalau tidak, ini membuka ruang manipulasi dokumen dan abuse of power,” ujarnya.
KNPI Desak Audit Legalitas SK PDAM
DPD KNPI Kota Makassar menyatakan akan mendorong audit hukum dan administratif terhadap seluruh proses penerbitan SK Plt Dirut PDAM Makassar.
Syamsul menilai langkah ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan daerah dari praktik-praktik yang menyimpang.
“Kami mendesak Inspektorat dan DPRD Kota Makassar memanggil semua pihak yang terlibat dalam penerbitan SK tersebut. Jika terbukti tidak sah secara administrasi, maka SK itu harus dicabut dan dinyatakan batal,” tegasnya.
Lebih lanjut, KNPI menilai bahwa SK yang tidak melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah tidak memiliki kekuatan mengikat dan dapat menjadi dasar pelanggaran hukum lanjutan jika digunakan untuk mengambil kebijakan di PDAM.
“Kalau SK-nya cacat, maka segala keputusan yang diambil oleh Plt Dirut juga tidak sah. Ini bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah dan masyarakat Makassar sebagai pengguna layanan air,” ujarnya.
KNPI Siap Kawal dan Laporkan Bila Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Menutup pernyataannya, Syamsul Bahri menegaskan bahwa KNPI Kota Makassar akan mengawal persoalan ini secara hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
“KNPI bukan lembaga penggembira. Kami akan turun jika birokrasi dijalankan dengan cara-cara yang tidak benar. Bila ada bukti kuat bahwa SK itu melanggar aturan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan agar Pemkot Makassar tidak menganggap enteng persoalan ini, karena menyangkut legalitas keputusan kepala daerah dan akuntabilitas publik.
“SK bukan kertas biasa. Itu produk hukum. Kalau produk hukum saja tidak tertib, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintahannya?” pungkas Syamsul Bahri.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Makassar Dr. Andi Zulkifli Nanda mengaku belum pernah melihat Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad serta Plt Direktur Keuangan Nanang Supriyatno.
Hal itu disampaikan Zulkifli saat dihubungi terkait aturan yang digunakan oleh Wali Kota Makassar dalam penerbitan SK.
“Saya tidak pernah lihat (SK) aslinya.” ungkap Zulkifli, Minggu, (12/10).
Zulkifli sendiri baru saja dilantik sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM kota Makassar yang baru.
Dalam SK Wali Kota Makassar bernomor 1276/188.4.45/2025, tidak ada aturan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentabg Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum dicantumkan.
Namun, Zulkifli mengatakan jika semua masukan serta kritikan akan ditampung.
“Akan ditampung masukannya.” tambah dia.
Ditanya soal SK tersebut potensi bakal cacat hukum, Zulkifli menegaskan jika itu tetap berlaku dan sesuai regulasi.
“Siapa bilang cacat hukum, tetap berlaku dan sesuai regualsi.” tegasnya lagi.
Dia pun menyarankan agar pihak yang menilai SK tersebut tidak sesuai prosedur bisa melakukan komplen.
“Kalau (ada) pihak yang menganggap tidak benar silahkan dikomplen.” ujarnya.
Namun, dia kembali menegaskan akan memastikan SK tersebut ke bagian hukum pemerintah kota Makassar.
“Jangan sampai (SK) aslinya tidak demikian (seperti yang dilihat).” tuturnya.
“Saya (sampaikan) juga (ke) bagian hukum (Pemkot) kalau ada balasan saya beri komentar.” tutupnya. (*)