IDEAtimes.id, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) kota Makassar Dr. Andi Zulkifli Nanda mengaku belum pernah melihat Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad serta Plt Direktur Keuangan Nanang Supriyatno.
Hal itu disampaikan Zulkifli saat dihubungi terkait aturan yang digunakan oleh Wali Kota Makassar dalam penerbitan SK.
“Saya tidak pernah lihat (SK) aslinya.” ungkap Zulkifli, Minggu, (12/10).
Zulkifli sendiri baru saja dilantik sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM kota Makassar yang baru.
Dalam SK Wali Kota Makassar bernomor 1276/188.4.45/2025, tidak ada aturan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentabg Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum dicantumkan.
Namun, Zulkifli mengatakan jika semua masukan serta kritikan akan ditampung.
“Akan ditampung masukannya.” tambah dia.
Ditanya soal SK tersebut potensi bakal cacat hukum, Zulkifli menegaskan jika itu tetap berlaku dan sesuai regulasi.
“Siapa bilang cacat hukum, tetap berlaku dan sesuai regualsi.” tegasnya lagi.
Dia pun menyarankan agar pihak yang menilai SK tersebut tidak sesuai prosedur bisa melakukan komplen.
“Kalau (ada) pihak yang menganggap tidak benar silahkan dikomplen.” ujarnya.
Namun, dia kembali menegaskan akan memastikan SK tersebut ke bagian hukum pemerintah kota Makassar.
“Jangan sampai (SK) aslinya tidak demikian (seperti yang dilihat).” tuturnya.
“Saya (sampaikan) juga (ke) bagian hukum (Pemkot) kalau ada balasan saya beri komentar.” tutupnya. (*)