Jumat, Desember 5, 2025

CV Solusi Klik Bantah Klaim WRC:  Dasar Hukum yang Dikutip Tidak Relevan, Gugatan Tetap Sah

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kuasa Hukum CV Solusi Klik menilai pernyataan lembaga pemantau korupsi Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan mengenai legalitas gugatan kliennya sebagai pernyataan yang prematur dan tidak akurat.

Menurut mereka, WRC keliru memahami dasar hukum terkait kedudukan badan usaha berbentuk CV dalam perkara perdata.

“CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang sah dan diakui dalam sistem hukum Indonesia. CV memang bukan badan hukum, tetapi tetap merupakan subjek hukum yang dapat bertindak di pengadilan karena memiliki persekutuan perdata dengan tanggung jawab terbatas,” jelas Resnadhy, S.H., Partner Kantor Hukum Citra Celebes Law, Jumat (25/10).

CV Diakui Memiliki Kedudukan Hukum

Resnadhy menegaskan, berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal 19 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, CV diakui sebagai persekutuan perdata yang sah dan dapat melakukan hubungan hukum, termasuk menggugat di pengadilan, sepanjang diwakili oleh sekutu aktif atau pengurusnya.

“Artinya, CV Solusi Klik secara hukum sah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pihak manapun, termasuk lembaga negara atau perguruan tinggi negeri berbadan hukum,” tegasnya.

Izin ISP Tak Relevan dengan Legal Standing

Kuasa hukum juga menilai, isu yang diangkat WRC soal izin Internet Service Provider (ISP) tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang berjalan.

“Objek gugatan kami bukan soal izin ISP, melainkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses tender jaringan komputer di Universitas Hasanuddin. Jadi, membicarakan izin ISP dalam konteks ini tidak pada tempatnya,” lanjut Resnadhy.

CV Solusi Klik Memiliki Legalitas Lengkap

Ia menambahkan, CV Solusi Klik memiliki akta pendirian sah, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki NPWP, domisili, dan NIB aktif.

“Kami siap buktikan dokumen legalitas tersebut di persidangan. Tuduhan bahwa CV Solusi Klik tidak memiliki izin usaha adalah tidak akurat dan berpotensi mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Kuasa Hukum : Dasar Hukum WRC Keliru

Direktur Kantor Hukum Citra Celebes Law, Arwin, S.H., menilai dasar hukum yang dikutip WRC — seperti UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Cipta Kerja, PP 52/2000, dan PP 46/2021 — tidak relevan dengan isu legal standing gugatan.

“Regulasi itu mengatur perizinan dan teknis penyelenggaraan layanan internet, bukan soal hak badan usaha untuk menggugat. Dalam perkara ini, hukum yang berlaku adalah KUHD dan KUHPerdata,” jelas Arwin.

Ia menambahkan, Mahkamah Agung juga telah mengakui dalam berbagai putusan bahwa CV merupakan badan usaha yang sah untuk menggugat atau digugat melalui sekutu aktifnya.

Rektor Unhas Digugat dalam Kapasitas Jabatan

Terkait posisi Rektor Universitas Hasanuddin sebagai tergugat II, Arwin menegaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan terhadap jabatan publik, bukan pribadi.

“Kami menggugat kapasitas jabatan Rektor sebagai penanggung jawab kebijakan universitas. Ini murni tanggung jawab hukum jabatan publik, bukan serangan terhadap pribadi,” ujarnya.

Fakta Baru : Dugaan Konflik Kepentingan

Arwin juga mengungkap bahwa pemenang tender proyek jaringan internet di Unhas adalah PT Hadin ITE Solution, yang disebut masih berada dalam satu holding company dengan universitas tersebut.

“Hal ini menimbulkan potensi konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e Perpres 16/2018 (jo. Perpres 46/2025) dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor,” jelasnya.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas patut dipertanyakan jika pemenang lelang justru anak usaha lembaga yang sama.”

Kritik terhadap Pernyataan WRC

Kuasa hukum lainnya, Abdul Wahab, S.H., M.H., menilai pernyataan Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel menunjukkan miskonsepsi terhadap hukum acara perdata.

“Gugatan PMH tidak mensyaratkan bentuk badan hukum tertentu. Selama penggugat memiliki legal standing dan kepentingan yang dirugikan, maka sah untuk menggugat,” jelas Wahab.

Ia menambahkan, dasar hukum yang dikutip WRC tidak tepat digunakan untuk menilai keabsahan subjek hukum dalam perkara perdata.

“Lembaga pengawas korupsi semestinya menelisik potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan justru membela potensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Tender Lewat Sistem Resmi Pemerintah

Arwin menegaskan, seluruh dokumen administrasi dan legalitas CV Solusi Klik telah diverifikasi melalui sistem LKPP INAPROC dan memenuhi syarat mengikuti mini competition.

“Keikutsertaan CV Solusi Klik dalam lelang adalah hasil dari verifikasi sistem resmi pemerintah, bukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

“Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sudah menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Jadi tuduhan tidak memenuhi syarat hukum adalah menyesatkan.” bebernya.

Sidang Lanjut 4 November

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan proyek jaringan internet di lingkungan Universitas Hasanuddin, dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung melalui e-Court pada 4 November 2025, untuk mendengar jawaban dari pihak tergugat.

“Kami menunggu jawaban tergugat. Di tahap itu akan terlihat posisi hukum masing-masing pihak,” kata Resnadhy menutup pernyataan. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...
Terkait
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...

Berita Lainnya