Sabtu, Desember 13, 2025

Owner Myta Kosmetik dan MJB Fashion Sidrap Masih Sibuk Jualan di Sosmed Meski Sudah Tersangka 

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Tersangka produk pelangsing Hj Mita Binti Syamsuddin atau Paramita yang merupakan Owner Myta Kosmetik dan MJB Fashion belum ditahan hingga saat ini.

Penetapan tersangka Paramita oleh Polres Sidrap merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA Sulsel tertanggal 3 Juli 2025.

Dalam laporan itu, Paramita diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Meksi ditetapkan tersangka, Polres Sidrap hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadal Paramita.

Kepala Unit Tidak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, S.Tr.K, M.H mengatakan, penahanan terhadap tersangka bukan hal wajib.

“Iya kami mau sampaikan bahwa soal penahanan tersangka disini itu tidak diwajibkan. Apalagi juga tersangka kooperatif selama ini.” ungkap Ipda Abel saat dihubungi, Jumat, (14/11).

“Tersangka ini kan wajib lapor senin dan kamis, nah selama ini sampai sekarang terus melakukan laporan.” tambahnya.

Ipda Abel menegaskan, dalam KUHAP, juha tidak mewajibkan untuk melakukan penahanan.

“Jadi dalam KUHAP memang tidak mewajibkan tersangka untuk ditahan.” tegasnya.

Polres Sidrap Disoroti 

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang juga terseret dugaan kepemilikan kosmetik bermerkuri, mengaku murka terhadap Polres Sidrap.

Ida Hamidah mengatakan, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).

Ditegaskan Ida Hamidah, tidak boleh ada diskriminasi serta pembedaan dalam penegakkan hukum, due process of law harus dijalankan oleh seluruh aparatur penegak hukum.

“Termasuk dalam penanganan kasus skincare dengan ownernya yang berinisial P. Dimana belakangan ini menjadi perbincangan di medsos,” kata Ida Hamidah saat dihubungi, Jumat, (14/11).

Ditegaskan Ida Hamida, pihak penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus ini.

Kalau dalam kasus skincare Mira Hayati yang sampelnya tidak pernah ditemukan di pabrik saja bisa ditersangkakan, maka hal serupa juga harus diperlakukan kepada kasus yang ada di Sidrap.

Terlebih lagi lanjut Ida, ownernya melalui medsos dengan entengnya menyatakan tetap akan ada yang beli produknya tersebut meski tertulis akan membunuhmu.

Itu sebuah pernyataan yang seolah-olah tidak akan tersentuh hukum dan hal ini tidak boleh dibiarkan.

“Hukum harus ditegakkan kepada seluruh warga negara tanpa ada diskriminasi,” tegas kuasa hukum Mira Hayati yang saat ini berstatus telah terdakwa.

Paramita Tetap Jualan dan Bermain Sosmed Meski Sudah Tersangka 

Sementara itu, Paramita melalui akun instagramnya @paramitamytha masih sibuk berjualan meski ditetapkan sebagai tersangka.

Paramita mengunggah semua produk jualannya yang laku terjual dan dibeli banyak pelanggannya.

“Menyalah pemutih Keti kloter pertama soldout 2700 pcs. Makasih loh kalian.” tulis Paramita di Instagramnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Daftar Calon Ketua Pordi Sulsel, Berkas Ilham Arief Sirajuddin Dinyatakan Lengkap

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Panitia Musyawarah Provinsi, Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) Sulawesi Selatan menerima menerima Ilham Arief Sirajuddin calon...
Terkait
Terkini

Daftar Calon Ketua Pordi Sulsel, Berkas Ilham Arief Sirajuddin Dinyatakan Lengkap

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Panitia Musyawarah Provinsi, Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) Sulawesi Selatan menerima menerima Ilham Arief Sirajuddin calon...

Berita Lainnya