IDEAtimes.id, MAKASSAR – Seorang warga bernama Zaenal melaporkan oknum polisi berinisial AC ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu diajukan setelah Zaenal merasa menjadi korban penipuan berkedok peminjaman uang dengan jaminan mobil.
Kuasa hukum Zaenal, Syamsul Bahri, S.H., menjelaskan bahwa dugaan penipuan berawal ketika AC datang membawa mobil Honda Brio dan meminta bantuan kepada kliennya.
AC mengaku sedang membutuhkan dana mendesak sebesar Rp31 juta dan menjaminkan mobil tersebut sebagai jaminan.
“Klien kami hanya berniat membantu, apalagi yang bersangkutan adalah anggota polisi. Tapi ternyata mobil itu bukan milik AC dan justru sudah terkait perkara lain,” ungkap Syamsul, Rabu, (19/11).
Kejanggalan terungkap saat beberapa orang yang mengaku dari Polda Sulsel mendatangi Zaenal dan menarik mobil tersebut.
Penarikan dilakukan secara tiba-tiba karena kendaraan itu disebut tengah menjadi barang bukti dari laporan lain.
Zaenal yang tidak mengetahui riwayat kendaraan itu langsung tersentak.
Ia merasa dijebak melalui skema yang dijalankan dengan sangat rapi.
“Ini bukan sekadar peminjaman uang. Ada dugaan kuat bahwa mobil yang dijaminkan sudah menjadi objek penggelapan sebelumnya. Klien kami diposisikan sebagai korban tanpa pernah diberi penjelasan sebenarnya,” kata Syamsul.
Ia menegaskan bahwa tindakan AC tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Karena itu, pihaknya meminta Polda Sulsel dan Propam untuk segera mengambil langkah penegakan hukum.
“Kami ingin prosesnya jelas. Oknum seperti ini harus diproses pidana sekaligus etik, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi,” tambahnya.
Laporan resmi atas kasus ini telah teregister dengan nomor STTLP/B/1196/XI/2025/SPKT/Polda Sulsel, dengan permintaan agar penyidik menerapkan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP.
Kasus ini menambah daftar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
Kuasa hukum mengingatkan warga agar berhati-hati menerima titipan kendaraan atau jaminan apa pun, meski diberikan oleh aparat. (*)