Rabu, Februari 4, 2026

Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo, Hakim Vonis Terdakwa Hukuman Mati

Terkait

IDEAtimes.id, PALOPO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Feni Ere.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (15/12/2025).

Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan, didampingi hakim anggota Helka Rerung dan Sulharman, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana pemerkosaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yani alias Amma dengan pidana mati,” ujar Agung saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Saat palu diketuk, terdakwa yang berusia 35 tahun tampak tertunduk lemas tanpa memberikan reaksi.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang, cara yang keji, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya.

Dalam pertimbangan putusan, majelis juga menyatakan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meringankan hukuman.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Vonis mati tersebut disambut tangis haru keluarga korban yang memadati ruang sidang.

Isak tangis pecah sesaat setelah amar putusan dibacakan. Bahkan, salah satu anggota keluarga korban terdengar berteriak puas.

“Saya puas hukumannya,” teriak salah satu anggota keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Abner Buntang, menyatakan putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.

“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Abner usai persidangan.

Ia juga mengapresiasi peran aparat penegak hukum serta berbagai elemen masyarakat yang turut membantu pengungkapan perkara tersebut.

“Kami berterima kasih kepada semua yang telah membantu, termasuk teman-teman mahasiswa di Jakarta dan pihak-pihak lain. Semua punya andil sehingga perkara ini bisa sampai pada putusan hari ini,” tambahnya.

Diketahui, Feni Ere dilaporkan hilang sejak 25 Januari 2024.

Setelah pencarian panjang, kerangka tubuh korban ditemukan di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada 10 Februari 2025.

Setelah melalui proses identifikasi, korban dimakamkan di kampung halamannya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (22/2/2025).

Dalam penyelidikan, polisi memeriksa puluhan saksi dan melakukan serangkaian pemeriksaan forensik hingga mengarah kepada Ahmad Yani alias Amma sebagai pelaku tunggal.

Terdakwa akhirnya ditangkap pada 20 Maret 2025 di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Pengamat Sarankan Agar Gubernur  Evaluasi Kinerja Kadis Pariwisata Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah melaksanakan uji kesesuaian jabatan (job fit) bagi pejabat pimpinan...
Terkait
Terkini

Pengamat Sarankan Agar Gubernur  Evaluasi Kinerja Kadis Pariwisata Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah melaksanakan uji kesesuaian jabatan (job fit) bagi pejabat pimpinan...

Berita Lainnya