IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kejati Sulawesi Selatan secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan.
Adappun Identitas Pihak yang Dicekal Berdasarkan dokumen permohonan No: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, identitas para pihak yang diajukan pencekalan adalah :
BB (Laki-laki, 54 Tahun), Pekerjaan: PNS/Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
HS (Laki-laki, 51 Tahun), Pekerjaan: PNS pada Pemprov Sulsel.
RR (Perempuan, 35 Tahun), Pekerjaan: PNS
UN (Perempuan, 49 Tahun), Pekerjaan: PNS.
RM (Perempuan, 55 Tahun), Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN).
RE (Laki-laki, 40 Tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta.
Perkembangan Penyidikan
Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp.60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.
Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan.
Penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.” ujar, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyah, Selasa, (30/12).
Didik mengatakan, Bahtiar Baharuddin dan 5 orang lainnya dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bibit Nanas tahun 2024.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihaktersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik Farkhan. (*)