IDEAtimes.id, PALOPO – Pakar Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Dr. Abdul Rahman Nur, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan syarat administratif dan kewilayahan.
Menurutnya, aspek yang lebih substansial dalam pembentukan DOB adalah pemenuhan hak konstitusional masyarakat yang selama ini memperjuangkan pemekaran wilayah, termasuk masyarakat Luwu Raya.
“Pembentukan DOB tidak bisa dipersempit hanya pada aspek administrasi. Yang jauh lebih penting adalah pemenuhan hak konstitusional masyarakat yang memperjuangkan pemekaran wilayah seperti Luwu Raya,” Abdul Rahman Nur, Senin, 02 Februari 2026.
Ia menegaskan, gagasan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah ide baru.
Konsep tersebut bahkan telah muncul jauh sebelum lahirnya kebijakan otonomi daerah di Indonesia.
“Secara historis, gagasan ini telah mendahului konsep otonomi daerah. Ada proses sejarah yang kuat, termasuk pertemuan antara Datu Luwu dan Presiden Soekarno yang membicarakan konsep otonomi untuk Tanah Luwu,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai perjuangan masyarakat Luwu Raya saat ini merupakan upaya menuntut hak konstitusional yang selama ini dinilai terabaikan, khususnya dalam konteks kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari sisi kelayakan, Abdul Rahman menilai Luwu Raya sangat layak menjadi daerah otonomi baru.
Ia menekankan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian secara objektif dan faktual terhadap kondisi riil Luwu Raya.
“Pemerintah pusat bisa dan harus melakukan penilaian secara objektif dan faktual, baik dari aspek historis, sosiologis, ekonomi, maupun kemampuan daerah,” ujarnya.
Sementara terkait pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di wilayah Luwu Raya, Abdul Rahman menilai hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah provinsi, mengingat wilayah Luwu Raya masih menjadi bagian administratif Sulsel.
“Pembangunan oleh Pemprov Sulsel adalah suatu keharusan, karena sampai saat ini Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur masih merupakan bagian dari Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Ia berharap, aspirasi pembentukan DOB Luwu Raya dapat dipahami secara komprehensif oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari penegakan keadilan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat. (*)