IDEAtimes.id,Makassar – Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (PKDMP) di Kabupaten Wajo kian memanas.
Tiga titik pekerjaan di Desa Wewanriwu, Desa Onkoe, dan Desa Sappae kini menjadi sorotan setelah pihak kontraktor melayangkan keberatan atas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Proyek yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 0/XXV/SPKPKDMP/12.2025 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp850.000.000.
Dalam dokumen tersebut diatur skema pembayaran bertahap, mulai dari uang muka Rp70.000.000 hingga pembayaran progres 25 persen, 50 persen, 75 persen, dan 100 persen.
Kuasa hukum penerima pekerjaan, Syamsul Bahri Majjaga, menyatakan kliennya telah melaksanakan pekerjaan di tiga lokasi dengan progres yang dapat diverifikasi, yakni 34,5 persen di Desa Wewanriwu, 57,9 persen di Desa Onkoe, dan 50,5 persen di Desa Sappae.
Dokumentasi serta laporan teknis, menurutnya, siap diuji secara terbuka.
Namun demikian, pihaknya menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam mekanisme pembayaran serta adanya keputusan penghentian pekerjaan ketika progres masih berjalan.
“Kontrak mengikat para pihak. Skema pembayaran berbasis progres sudah diatur jelas. Jika ada perubahan, harus melalui mekanisme sah dan disepakati bersama. Tidak bisa ada langkah sepihak yang menyimpang dari perjanjian,” tegas Syamsul.
Dalam perkembangan terbaru, Syamsul Bahri Majjaga memastikan bahwa surat pengaduan resmi telah diajukan dan diterima oleh pihak Kodam XIV/Hasanuddin.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk ikhtiar hukum sekaligus permohonan perlindungan atas situasi yang berkembang di lapangan.
“Kami berharap dalam waktu dekat pihak Kodam dapat memfasilitasi mediasi terbuka. Ini penting untuk mencegah konflik yang lebih luas dan memastikan semua pihak duduk bersama mencari solusi yang adil,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini kliennya masih berada di Kota Makassar.
Kondisi tersebut, menurutnya, terjadi karena di Wajo, kliennya menghadapi tekanan dari sejumlah pekerja yang menuntut hak upah mereka.
“Kami memahami itu adalah hak pekerja dan wajib ditunaikan. Justru ini menjadi beban moral bagi klien kami. Namun kewajiban kepada pekerja sangat bergantung pada terpenuhinya hak kontraktual sesuai progres yang telah dikerjakan. Jika pembayaran berjalan sebagaimana mestinya, maka penyelesaian hak pekerja dapat segera dituntaskan,” jelasnya.
Syamsul menekankan bahwa persoalan ini bukan semata soal angka dalam kontrak, melainkan menyangkut nasib pekerja dan keluarganya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk kembali pada semangat dasar pembentukan koperasi.
“Koperasi lahir dari asas kekeluargaan dan gotong royong. Merah Putih adalah simbol persatuan. Jangan sampai program yang membawa nama persatuan justru memecah belah masyarakat di bawah. Semangatnya adalah membangun ekonomi rakyat, bukan menciptakan konflik,” katanya.
Pihak kuasa hukum mendesak agar mediasi segera digelar demi menjaga stabilitas sosial, melindungi hak pekerja, dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemberi pekerjaan terkait polemik maupun pengaduan yang telah disampaikan.
Publik kini menanti langkah konkret penyelesaian, apakah semangat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan dapat kembali ditegakkan di atas asas keadilan dan tanggung jawab bersama. (*)