Kamis, Maret 5, 2026

MF Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Luwu Kasus P3A-TGAI : Presidium KAHMI Sulsel – Suami Eks Bupati Lutra

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Mantan anggota DPR RI MF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari).

Dalam penetapan itu, Kejari Luwu menetapkan lima orang termasuk MF terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3A-TGAI) kabupaten Luwu Tahun anggaran 2024.

Selain MF, salah diantara tersangka saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu ZF.

Profil MF

MF merupakan politisi Partai Golkar. Ia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 3 Sulsel.

Istrinya Indah Putri Indriani merupakan Bupati Luwu Utara dua periode dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar.

MF juga dikenal aktif dibeberapa organisasi salah satunya Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI).

Di mana mantan calon bupati Luwu Utara itu menjabat sebagai Presidium KAHMI Sulsel periode 2023-2027.

Penjelasan Kejari Luwu

Selain MF, penyidik juga menetapkan ZF, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu.

Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial MJ, RN, dan AF, yang diduga turut terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaan program tersebut.

Muhandas menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap kelima orang tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Muhandas.

Ia mengungkapkan, Program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan yang diperuntukkan bagi kelompok tani untuk mendukung pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi.

Namun, dari hasil penyidikan sementara, seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.

Menurut Muhandas, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai bentuk fee agar program tersebut dapat diperoleh dan dilaksanakan.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkapnya.

Praktik tersebut diduga dilakukan sebagai syarat agar kelompok tani dapat memperoleh proyek irigasi dalam program P3A-TGAI.

Muhandas menegaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program. Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo.

Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama untuk kepentingan proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi program irigasi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program P3A-TGAI sejatinya merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani dalam meningkatkan ketersediaan air irigasi dan mendukung produktivitas pertanian di daerah.

Adapun dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai berpotensi merugikan kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

NasDem Makassar Berbagi Terus Belanjut, Kini Sasar dua Kecamatan 

IDEAtimes.id,MAKASSAR - Nasdem Kota Makassar tidak henti-hentinya membagikan takjil di bulan Ramadan ini. Kali ini berlangsung di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang...
Terkait
Terkini

NasDem Makassar Berbagi Terus Belanjut, Kini Sasar dua Kecamatan 

IDEAtimes.id,MAKASSAR - Nasdem Kota Makassar tidak henti-hentinya membagikan takjil di bulan Ramadan ini. Kali ini berlangsung di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang...

Berita Lainnya