Selasa, April 21, 2026

Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sulsel Untuk Masyarakat, Bukan Pribadi

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penjelasan resmi terkait sorotan publik mengenai belanja rumah tangga pimpinan DPRD yang ramai diberitakan di media sosial dan media massa.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Sekretariat DPRD Sulsel menegaskan bahwa seluruh belanja tersebut telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris DPRD Sulsel, Drs. M. Jabir, M.Si, menjelaskan bahwa belanja rumah tangga pimpinan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan dapat diberikan belanja rumah tangga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa belanja rumah tangga tersebut bukan merupakan konsumsi pribadi, melainkan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan pimpinan DPRD.

Belanja itu, lanjutnya, digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan seperti penerimaan tamu pemerintah, tamu masyarakat, serta berbagai stakeholder lainnya yang memiliki intensitas kunjungan cukup tinggi.

Selain itu, dalam komponen belanja tersebut juga terdapat kategori belanja non-natura yang diperuntukkan untuk kebutuhan sehari-hari pimpinan DPRD dalam menjalankan tugasnya.

Jabir menambahkan, seluruh rincian belanja telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan tahunan dan telah disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku.

“Namun dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan, sehingga tidak seluruh anggaran harus dibelanjakan. Bahkan, setiap tahun terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA),” ujarnya.

Terkait mekanisme pengadaan, ia memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk melalui e-katalog dengan penyedia yang telah memenuhi standar kualifikasi.

Dengan penjelasan ini, DPRD Sulsel berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Angka Kemiskinan di Sulsel Turun 7,43 Persen, Lebih Rendah dari Nasional

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan...
Terkait
Terkini

Angka Kemiskinan di Sulsel Turun 7,43 Persen, Lebih Rendah dari Nasional

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan...

Berita Lainnya