IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi berinisial MA (21), asal Nunukan, Kalimantan Utara, memicu keprihatinan sekaligus kemarahan publik di Kota Makassar.
Korban diduga disekap selama kurang lebih tiga hari di sebuah rumah mewah yang berada di kawasan perumahan elite, Kecamatan Tamalate.
Pelaku disebut merupakan pria yang baru dikenal korban melalui media sosial Facebook.
Selama masa penyekapan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang berdampak serius, baik secara fisik maupun psikis.
Kasus ini telah dilaporkan dan kini tengah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Namun, respons penanganan yang dinilai lamban memicu kekhawatiran berbagai pihak terkait potensi terhambatnya proses hukum dan keadilan bagi korban.
Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum
Ketua PBHI Wilayah Sulawesi Selatan, Idham Lahasang, menegaskan bahwa kepolisian harus segera bertindak cepat dan tegas dalam menangkap terduga pelaku serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan tindak pidana serius yang mencederai rasa keadilan dan rasa aman terhadap korban. Oleh karenanya, mendorong upaya dan tindakan tegas Polrestabes Makassar dalam melakukan penanganan perkara ini agar korban dapat memperoleh rasa keadilan.” tegas Idham, Sabtu, (16/5).
Dalam proses pendampingan korban, HIPMAKT Cabang Makassar turut mengambil peran aktif di bawah koordinasi PBHI Sulawesi Selatan.
Ketua Umum HIPMAKT Cabang Makassar, Herlisa Febriana, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga korban memperoleh keadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pendampingan ini adalah bentuk keberpihakan terhadap korban, sekaligus peringatan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi,” ujarnya.
Pihak pendamping juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap korban, termasuk dari potensi intimidasi, stigma sosial, hingga upaya pembungkaman.
Mereka mengingatkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, perspektif korban harus menjadi perhatian utama, bukan justru dipertanyakan atau disudutkan. (*)