IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 12–14 Juni 2026 di Bira, Kabupaten Bulukumba, mulai menuai polemik.
Salah satu Pengurus Kadin Sulsel, Syamsul Bahri Majjaga, menilai tahapan pelaksanaan Muprov diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia.
Menurut Zul Majjaga sapaan akrabnya, terdapat sejumlah tahapan yang dinilai cacat prosedural dan berpotensi melanggar aturan organisasi.
Salah satunya terkait jadwal pendaftaran bakal calon ketua umum yang dianggap terlalu singkat dan tidak sesuai ketentuan.
“Panitia membuka pengambilan formulir pada 28 sampai 31 Mei 2026 dan pengembalian formulir pada 1 sampai 4 Juni 2026. Tahapan ini sangat singkat dan tidak sesuai dengan PO Kadin Indonesia,” ujar Zul Majjaga, Selasa (26/5/2026).
Ia juga menyoroti pengumuman pelaksanaan Muprov yang disebut tidak memenuhi ketentuan minimal dua bulan sebelum agenda pelaksanaan.
Padahal, menurutnya, aturan tersebut bertujuan memberikan ruang yang adil bagi seluruh anggota untuk mempersiapkan diri.
Selain itu, Zul menilai proses pencalonan ketua umum seharusnya sudah dibuka minimal satu bulan sebelum pelaksanaan dan ditutup paling lambat tujuh hari sebelum agenda Muprov dilaksanakan.
“Kalau mengacu pada aturan organisasi, pendaftaran calon itu wajib dibuka minimal satu bulan sebelum pelaksanaan dan ditutup H-7. Ini penting untuk menjaga proses demokrasi organisasi tetap sehat dan transparan,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Zul Majjaga menyatakan akan mengelar pertemuan dengan pemilik KTA-B di Sulawesi Selatan dalam rangka menimbang upaya kita dalam menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Ia menilai proses Mukab dan Muprov yang dilaksanakan secara tergesa-gesa berpotensi mencederai marwah organisasi dan tidak mencerminkan tata kelola organisasi yang profesional.
“Saat ini kami sedang mempertimbangka upaya gugatan hukum ke PN Makassar. Ini bukan soal pribadi, tetapi demi menjaga marwah organisasi agar seluruh proses berjalan sesuai AD/ART dan PO Kadin Indonesia,” katanya.
Zul juga meminta Kadin Indonesia turun tangan melakukan evaluasi terhadap tahapan pelaksanaan Muprov VIII Kadin Sulsel agar tidak menimbulkan konflik organisasi di kemudian hari.
Sebelumnya, Panitia pelaksana Musyawarah Provinsi VIII Kadin Sulsel menggelar konferensi pers.
Dalam konferensi pers itu, Ketua Organizing Committee (OC) atau Ketua Pelaksana Musprov VIII Kadin Sulsel, Adnan Pratama mengungkapkan, sebagai bagian dari tahapan sosialisasi dan keterbukaan informasi publik.
Kata Adnan, pihaknya menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media online, cetak, dan elektronik di Kota Makassar sebagai keterbukaan informasi.
Adnan menegaskan bahwa seluruh rangkaian persiapan terus berjalan intensif guna memastikan pelaksanaan Musprov VIII Kadin Sulsel berlangsung sukses, tertib, dan melahirkan kepemimpinan baru yang mampu membawa wadah seluruh pelaku usaha di Sulsel ini semakin progresif.
“Hingga sekarang persiapan Musprov VIII Kadin Sulsel terus kita matangkan, kegiatannya nanti di luar Kota Makassar, di Bira, Bulukumba. Tanggalnya kemungkinan 12 hingga 14 Juni,” ujar Adnan di kantor Kadin Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (26/5/2026).
Menurut Adnan, Musprov VIII Kadin Sulsel ini bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan organisasi semata, melainkan momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi dunia usaha, investasi, dan pembangunan ekonomi daerah di daerah berpenduduk kurang lebih 9,4 juta jiwa ini. (*)