IDEAtimes.id, JAKARTA – Kasus video syur yang diduga mirip artis Gisella Anastasia memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dua tersangka PP (24), dan MN (22) terkait penyebar video.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi terkait penyebaran video.
“Pasal yang di persangkakan terhadap kedua (tersangka) yaitu pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.” kata Yusri Sabtu, (14/11) dikutip dari detik.com.
“Lalu pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.” sambung dia.
Lanjut Yusri, kedua tersangka yang dikenakan pasal berlapis bisa ditahan maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun.” terangnya
Namun hingga saat ini polisi terus mencari pelaku lain dari penyebar video ini dengan menggali informasi dari pelaku pertama.(*)