Selasa, Januari 20, 2026

Herman Lantang, Pendiri MAPALA UI Meninggal Dunia, Kirana Sawerigading Berduka

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR –  Pendiri organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Universitas Indonesia (UI) Herman O Lantang tutup usia.

Herman meninggal dunia di usia 77 tahun di RSUD Tangerang Selatan, Senin, (22/3/2021) pukul 03.15 WIB.

Kabar duka inipun membuat para pecinta alam di Indonesia turut berduka salah satunya organisasi pecinta alam (OPA) Kirana Sawerigading (KS), Kota Palopo.

Pendiri Kirana Sawerigading Haris Abdullah mengatakan, kabar ini tentu sebuah kesedihan mendalam bagi dirinya dan Kirana Sawerigading.

Pasalnya, kata dia, Kirana Sawerigading pernah mengundang Herman Lantang untuk berkunjung ke Palopo.

“Pertama-tama saya ucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Opa Herman Lantang, beliau adalah sosok petualang sejati dan sebagai legenda dunia kepecinta alaman.” ungkap Haris, Senin, (22/3/2021).

“Kita dapat kabar bahwa almarhum wafat subuh tadi di RSUD Tangerang Selatan Pamulang.” tambahnya.

Menurut Haris, dirinya bangga dan bersyukur bisa berkenalan lebih dekat dengan sosok Herman Lantang yang memiliki pengalaman yang sangat banyak.

Bahkan, ia mengatakan jika pada saat Kirana Sawerigading merayakan milad, ia mengundang Herman Lantang untuk hadir berbagi pengalaman.

“Selamat jalan Opa Herman, namamu akan selalu abadi sebagai legenda alam bebas.” tutupnya.

Untuk diketahui, Herman Lantang merupakan sahabat dari aktivis Soe Hoek Gie yang sempat memimpin gerakan mahasiswa UI untuk menggulingkan pemerintahan Soekarno pasca G30 S dan semasa Tritura.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya