IDEAtimes.id, MAKASSAR – Puluhan aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP serta Satgas Covid-19 kota Makssar membubarkan pengunjung warung kopi (warkop), Minggu, (16/5/2021) malam.
Pembubaran ini dilakukan mengingat batas jam operasi seluruh usaha termasuk warkop di masa pandemi hanya sampai pukul 22.00 WITA.
“Kepada semua pengunjung warkop agar kiranya segera membubarkan diri, batas buka hanya sampai pukul 22.00 dan ini sudah pukul 22.45.” ujar salah satu aparat menggunakan pengeras suara di sebuah warkop bilangan Jalan Boulevard, Minggu, (16/5) malam.
Namun sebelum membubarkan diri, para pengunjung diminta untuk membayar kopinya terlebih dahulu.
“Bayar kopinya dulu, baru bubar, mana pemilik usaha,tolong ditutup.” tambahnya.
Diketahui operasi ini dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 serta mendukung program pemerintah kota Makassar yaitu “Makassar Recover”.
(Iqbal/Iksan)