Rabu, Juli 22, 2026

Gunakan Pengeras Suara, Aparat Gabungan Bubarkan Pengunjung Warkop di Makassar

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Puluhan aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP serta Satgas Covid-19 kota Makssar membubarkan pengunjung warung kopi (warkop), Minggu, (16/5/2021) malam.

Pembubaran ini dilakukan mengingat batas jam operasi seluruh usaha termasuk warkop di masa pandemi hanya sampai pukul 22.00 WITA.

“Kepada semua pengunjung warkop agar kiranya segera membubarkan diri, batas buka hanya sampai pukul 22.00 dan ini sudah pukul 22.45.” ujar salah satu aparat menggunakan pengeras suara di  sebuah warkop bilangan Jalan Boulevard, Minggu, (16/5) malam.

Namun sebelum membubarkan diri, para pengunjung diminta untuk membayar kopinya terlebih dahulu.

“Bayar kopinya dulu, baru bubar, mana pemilik usaha,tolong ditutup.” tambahnya.

Diketahui operasi ini dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 serta mendukung program pemerintah kota Makassar yaitu “Makassar Recover”.

(Iqbal/Iksan)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Ketua RW 006 Kelurahan Gunung Sari Ajak Warganya Pilah Sampah dari Rumah

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ketua RW 006 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin, mendorong perubahan pola pengelolaan...
Terkait
Terkini

Ketua RW 006 Kelurahan Gunung Sari Ajak Warganya Pilah Sampah dari Rumah

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ketua RW 006 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin, mendorong perubahan pola pengelolaan...

Berita Lainnya