Sabtu, Juli 5, 2025

Presiden Jokowi Berhentikan Evi Novida dengan Tidak Hormat

Terkait

IDEAtimes.id, Jakarta;- Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU dengan tidak hormat.

Dilansir dari detik.com, pemberhentian Evi sebagai komisioner tidak terhormat tertuang dalam Surat nomor 34/P tahun 2020 pertanggal 23 maret.

Isi surat tersebut di putuskan, menetapkan, keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.

“Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2020.”Bunyi Keppres tersebut.

Keputusan Presiden ini dianggap berlaku sejak tanggal ditetapkan.(*)

spot_img
Terkini

Pengamat : NasDem Sulsel Masih Butuh Sosok RMS Sebagai Nahkoda

IDEAtimes.ID, MAKASSAR - Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan Rusdi Masse atau RMS terus diisukan akan pindah partai. Kabarnya, anggota DPR...
Terkait
Terkini

Pengamat : NasDem Sulsel Masih Butuh Sosok RMS Sebagai Nahkoda

IDEAtimes.ID, MAKASSAR - Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan Rusdi Masse atau RMS terus diisukan akan pindah partai. Kabarnya, anggota DPR...

Berita Lainnya