Kamis, September 12, 2024

Presiden Jokowi Berhentikan Evi Novida dengan Tidak Hormat

spot_img
spot_img
Terkait
spot_img

IDEAtimes.id, Jakarta;- Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU dengan tidak hormat.

Dilansir dari detik.com, pemberhentian Evi sebagai komisioner tidak terhormat tertuang dalam Surat nomor 34/P tahun 2020 pertanggal 23 maret.

Isi surat tersebut di putuskan, menetapkan, keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.

“Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2020.”Bunyi Keppres tersebut.

Keputusan Presiden ini dianggap berlaku sejak tanggal ditetapkan.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

Soal Utang Pemprov, Jubir Andalan Hati : Semua Sudah Jelas, Tak Ada Utang Inisiatif Andi Sudirman

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Isu utang Pemprov Sulsel terus dijadikan bahan kampanye negatif menyerang Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Andi...
Terkait
spot_img
Terkini

Soal Utang Pemprov, Jubir Andalan Hati : Semua Sudah Jelas, Tak Ada Utang Inisiatif Andi Sudirman

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Isu utang Pemprov Sulsel terus dijadikan bahan kampanye negatif menyerang Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Andi...

Berita Lainnya

spot_img