Sabtu, Desember 7, 2024

Presiden Jokowi Berhentikan Evi Novida dengan Tidak Hormat

spot_img
Terkait

IDEAtimes.id, Jakarta;- Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU dengan tidak hormat.

Dilansir dari detik.com, pemberhentian Evi sebagai komisioner tidak terhormat tertuang dalam Surat nomor 34/P tahun 2020 pertanggal 23 maret.

Isi surat tersebut di putuskan, menetapkan, keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.

“Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2020.”Bunyi Keppres tersebut.

Keputusan Presiden ini dianggap berlaku sejak tanggal ditetapkan.(*)

spot_img
Terkini

Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden, Sebut Bukan Karena Tekanan

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Mifta memutuskan mundur sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Gus Miftah...
Terkait
Terkini

Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden, Sebut Bukan Karena Tekanan

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Mifta memutuskan mundur sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Gus Miftah...

Berita Lainnya

spot_img