IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menegaskan seluruh perusahaan di Kota Makassar memiliki kewajiban mengeluarkan keuntungannya untuk membangun Kota Makassar serta membangun warga sekitar usaha.
Hal terangkum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Bagi kita yang tinggal di sekitar perusahaan dan memiliki dampak langsung atau tidak langsung, maka perusahaan wajib memberikan CSR (Corporate Social Responsibility),” tegas politisi Partai Nasdem ini, saat menggelar sosialisasi Perda Peraturan Daerah Nomor 2/2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel D’Maleo Makassar, Minggu (4/7/2020).
RL, sapaan akrab Rudianto Lallo, mengatakan, CSR perusahaan atau keuntungannya sifatnya wajib dikeluarkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 tentang ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), yang meliputi bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, pemulihan, peningkatan fungsi lingkungan hidup, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang selaras dengan visi dan misi perusahaan dan pemerintah daerah.
“Jadi ditegaskan perusahaan yang menguasai sumber daya alam atau sumber daya ekonomi di daerah yang memberikan dampak terhadap lingkungan dan sosial secara langsung maupun tidak langsung, maka diwajibkan perusahaan membangun di wilayah itu,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Makassar, meliputi Kecamatan Tallo, Boantoala, Ujang Tanah, Wajo, dan Kecamatan Sangkarrang ini.
Sementara, Anggota DPRD Makassar 2014-2019, Susuman Halim selaku inisiator Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR mengatakan, semangat dibentuknya peraturan ini, agar perusahaan dapat meningkatkan infrastruktur di Kota Makassar.
“Seperti Kota Surabaya, banyak fasilitas umum dan sosial yang bisa dinikmati masyarakat berasal dari CSR, bukan dana APBD,” tegas Sugali, selaku narasumber pada kegiatan ini.
Tak hanya itu, Susuman Halim juga menyebutkan, jika anggaran CSR juga dipertuntukkkan membantu siswa yang kurang mampu dan pengembangan usaha kreatif bagi warga Kota Makassar.
“Jadi dana ini bisa digunakan untuk membelikan mesin jahit atau peralatan usaha,” tutup Susuman Halim.
Narasumber lainnya, Irwan P, perwakilan dari Satpol PP Kota Makassar, mengatakan, sosilisasi perda ini, memang wajib dilakukan agar masyarakat dan stakeholder lainnya mengetahui aturan ini.
“Masyarakat dan pihak terkait, utamanya perusahaan harus mengetahui keberadaan perda ini, agar pelaksanaannya di lapangan berjalan lancar. Sementara, Satpol PP perannya adalah mengawal penegakan perda ini,” terangnya. (***)