Selasa, Januari 20, 2026

DPRD Makassar Minta Pemkot Siapkan Lahan Pemakaman Covid-19

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Baru-baru ini jenazah korban Covid-19 di RSUD Daya Makassar lambat ditangani, sehingga mengeluarkan bau tak sedap.

Penyebab terlambatnya penanganan tersebut disinyalir karena tim Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel kewalahan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Darmawangsyah Muin mengatakan semua pihak tak boleh saling menyalahkan.

Sebab yang berkembang saat ini, kejadian tersebut seolah menyalahkan Pemprov dalam hal ini Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel. Padahal Satgas Covid-19 Sulsel juga punya tugas mengurusi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit (RS) milik Pemprov.

Olehnya itu, ia meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuat pemakaman Covid-19 tersendiri.

“Pemkot harusnya mulai berpikir untuk membuat pemakaman Covid-19 sendiri. Jadi pasien yang meninggal di RS Provinsi itu dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19 milik Provinsi, begitu juga pasien yang meninggal di RS milik Pemkot Makassar dimakamkan di pemakaman milik Makassar,” ujar Wawan sapaan Darmawangsyah Muin, Kamis (29/7/2021).

Hal itu diungkapkan Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulsel agar kejadian jenazah Covid-19 yang membusuk di RSUD Daya tidak menyalahkan pihak lain.

Ia juga meminta semua kabupaten/kota di Sulsel juga harus menyiapkan pemakaman umum khusus Covid-19.

“Kabupaten/kota juga harusnya menyiapkan pemakaman sendiri agar tidak ada saling menyalahkan. Tapi tidak mengurangi koordinasi antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota,” pungkasnya.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya