IDEAtimes.id, MAKASSAR – PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) melakukan penertiban aset yang terletak di kawasan Gedung Juang 45 jalan Sultan Alauddin Makassar, Senin (4/10).
Penertiban sesuai dengan amanat rapat gabungan yang di selenggarakan di kantor Perseroda Jalan Ratulangi, Jumat (1/9).
Hadir pada pertemuan tersebut Direksi PT. SCI, Polrestabes Makassar, Dandim Makassar, Kodim XIV Hasanuddin, Dinas Perhubungan Sulsel, Satpol PP Sulsel, Biro Ekonomi Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Biro Aset Sulsel, dan Camat Tamalate.
Rapat gabungan tersebut merupakan pertemuan lanjutan. Dimana sudah empat kali melaksanakan rapat koordinasi sebelumnya yang digelar oleh PIC Aset Perseroda Sulsel.
Prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah.
Pada tahun 1991 tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel.

Tahun berjalan Pemerintah Provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur nomor 4375/X1/2010 tentang penyesuaian nila aset pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.
Adapun maksud dan SK Gubernur tahun 2010 adalah menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk di manfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.
Pada tahun 2016 terbit Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang pada pasal 153 di sebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.
“Tidak di perkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan,” bunyi keterangan tertulis yang duterima dari PT SCI atau Perseroda Sulsel, Senin (4/10).
PIC Property PT.SCI, Akmal mengemukakan bahwa temuan BPK Provinsi Sulsel pada Tahun 2016-2017 menyebutkan bahwa pemerintah Provinsi Sulsel mengalami kerugian atas aset tersebut dengan tidak adanya deviden bagi pemerintah atas pemanfaatan lahan tersebut.
“Dan tahun 2021 terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel nomor 032/5944/BKAD tanggal 22 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa pembangunan beberapa unit rumah permanen di atas tanah tersebut tidak sesuai dengan amanat dan ketentuan perundang-undangan,” jelas Akmal.
Untuk itu, berdasarkan beberapa dasar hukum tersebut dan pendapat hukum (legal opinion) yang berkembang pada rapat koordinasi dan gabungan, maka tanah tersebut akan segera diambil alih pengelolaannya oleh PT. SCI (Perseroda) Sulsel.
“Dalam rangka pemanfaatan aset daerah dan peningkatan PAD bagi pemenntah provinsi Sulawesi Selatan,” tuturnya.
Direktur Utama PT SCI atau Perseroda Yasir Mahmud menyatakan bahwa, direksi perusda sebelumnya juga sudah pernah melakukan koordinasi untuk penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan tersebut. Namun, tidak pernah menemukan solusi.
“Oleh karena itu, kesempatan bagi kami selaku pimpinan PT. SCI untuk melanjutkan dan melakukan penertiban bersama pihak yang berwenang dan segera lahan tersebut akan dimanfaatkan bagi kepentingan umum serta peningkatan PAD Sulawesi Selatan,” terang Yasir.
