Sabtu, Desember 6, 2025

Soal THR dari Perusahaan, Kasrudi : Yang Tidak Memberikan Kita Cabut Izin Usahanya

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – DPRD Makassar menerima sejumlah keluhan dari karyawan yang hingga sekarang ini belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR,” kata Kasrudi, Minggu (24/4/2022).

Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, tambah Kasrudi, pihaknya akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.

“Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR,” demikian Kasrudi.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar membuka posko pengaduan jika belum menerima tunjangan hari raya (THR) di perusahaan tempatnya bekerja.

Pengusaha di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dikenakan sanksi pencabutan izin usaha jika tidak membayar gaji ke-14 karyawannya.

“Sanksinya kan bertahap, langkah terakhir bisa saja pencabutan izin usaha. Tapi kan ada tahapannya,” ucap Kepala Disnaker Kota Makassar Nielam Palamba. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...
Terkait
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...

Berita Lainnya