Selasa, Januari 20, 2026

Pengguna Jalan Keluhkan Warga Salassa Lutra yang Tutup Jalur Trans Sulawesi Saat Demo Sengketa lahan

Terkait

IDEAtimes.id, LUWU UTARA – Sudah dua hari sejak Kamis 2 Juni hingga Jumat 3 Juni 2022 , sejumlah warga di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara memblokade jalan trans Sulawesi.

Menurut informasi, blokade tersebut dilakukan akibat sengketa lahan lapangan sepak bola yang berada di wilayah tersebut

Akibatnya, kemacetan panjang tak dapat dihindarkan karena adanya aksi lempar batu oleh pendemo kepada aparat yang berjaga.

Dengan adanya blokade ini, beberapa pengguna jalan menyampaikan prihatin dan keluhannya.

Salah satunya Firman, pengendara mobil angkutan umum, yang merasa sangat terganggu dengan adanya aksi demonstrasi tersebut yang menutup jalan.

“Aksi ini sudah diluar batas, dan mengganggu pendapatan kami sebagai supir angkutan umum, kasian kami harus menunggu berjam-jam hanya untuk menunggu aksi tersebut selesai”. katanya, Jumat, (3/6) saat terperangkap macet akibat demo.

“Apalagi saya dengar hanya kasus antar sesama disitu (kelurahan), janganlah kita ini dikorbankan yang sedang cari nafkah.” ucapnya cemas.

Selain itu salah seorang warga yang sempat ditemui di lokasi menceritakan bagaimana situasi aksi tersebut berlangsung.

Pria yang enggan disebut namanya itu mengatakan, polisi sebenarnya sudah meminta massa agar membubarkan diri.

“Tadi saat polisi meminta mereka bubar mereka malah melempari polisi dengan batu, saya melihat dengan jelas bagaimana polisi di lempari batu dan mengenai kepalanya, kasihan sekali”. ucap pria paru baya itu.

Ia juga menuturkan bagaimana korlap aksi diamankan diduga dalam kondisi mabuk dan ngelantur, saat di gelandang ke mobil polisi.

“Ia saya tadi liat dia mabuk mungkin karena habis minum sebelum demonstrasi menutup jalan. Harap saya secara pribadi aksi tersebut sudah tidak ada lagi kedepannya, karena sudah sangat menggangu ketertiban umum”. tutupnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya