IDEAtimes.id, MAKASSAR – DR K.H Afifuddin Harisah., Lc., M.Ag diduga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Makassar (UIM) dengan tidak hormat.
Kabar ini disampaikan oleh Solidaritas Santri Aswaja Annahdliyah Kota Makassar, Minggu, (24/7/2022).
Melalui keterangan persnya, Solidaritas Santri Annahdliyah menjelaskan awalnya Afifuddin Harisah disebut mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Ruslan Wahab, Wakil Rektor IV UIM.
“Faktanya Surat tertanggal 8 Februari 2021 adalah surat permohonan pindah tugas Kembali ke induk yaitu UIN Alauddin Makassar dan tetap melanjutkan pengabdiannya sebagai tenaga pengajar di Universitas Islam
Makassar.” ungkap Solidaritas Santri melalui keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu, (24/8).
“Jika itu surat diartikan pindah kenapa Afifuddin dilantik menjadi Dekan FAI UIM pertanggal 27/8/2021.” tanya mereka.
Solidaritas Santri juga menjelaskan bahwa status dosen DPK dan Jabatan Dekan itu dua hal yang berbeda dan tidak ada kaitan fungsionalnya.
Permohonan pindah dari DPK, katanya, kembali ke Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN Aladuddin) Makassar itu terkait tugas mengajar.
“Sedang jabatan itu tugas tambahan yang mendapat izin dari Rektor UIN Alauddin dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dan status ini sama halnya dengan status Saudara Ruslan Wahab (Wakil Rektor IV) yang berhomebase dosen penuh di Universitas Muslim Indonesia serta Prof. Arfin Hamid (Wakil Rektor I) yang berhombase dosen penuh pada Universitas Hasanuddin.” terangnya.
Para santri ini juga menyoroti cara pemberhentian Afifuddin yang disebut diberhentikan dengan tidak hormat yang dilakukan di parkiran masjid.
“Saudara Ruslan Wahab menyampaikan bahwa Dr. Afifuddin diberhentikan secara terhormat, faktanya Dr. Afifuddin disampaikan pemberitahuan pemberhentiannya sebagai Dekan pada hari jumat 15/7/2022 di tempat parkiran Mesjid di pinggir jalan oleh Saudara Nurdin Tajry (Wakil Rektor III) dan Saudara
Mahyus (Wakil Dekan III merangkap Pengurus Yayasan Al Gazali Makassar).” jelasnya.
“Sebagai Universitas yang bervisi Qurani dan Akhlak Ahlusunnah Wal Jamaah, apakah terhormat seorang kiai, pimpinan pesantren disampaikan pemberhentiannya di pinggir jalan menjelang khutbah jumat? Apakah beliau Dr Afifuddin tidak dipanggil terlebih dahulu disampaikan pemberhentiannya? Sama
Ketika pertama kali ingin diangkat menjadi dekan, dilakukan wawancara dan fit and proper test.” katanya lagi.
Apalagi, lanjut para santri ini, pemberhentian yang dilakukan begitu saja di pinggira jalan atau parkiran merupakan bentuk penghinaan.