IDEAtimes.id, JAKARTA – Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas penahanan itu, jabatan yang diemban oleh mantan bupati Tanah Bumbu itu kini dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT).
“Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi.” ungkap Bagas selaku Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Jumat, (29/7).
“Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum. Juga menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagas juga menegaskan, HIPMI siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Mardani Maming ini.
Ia jmenambahkan, seluruh program-program kerja HIPMI dipastikamn tetap berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi.
“Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana,” tutup Bagas.
Perlu diketahui juga, sebelumnya Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)