Jumat, Desember 5, 2025

Kasus Brigadir J, Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdy Sambo menemui titik terang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J adalah Bharada E

“Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022) dalam konferensi persnya.

Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi termasuk saksi ahli.

“Iya hasil (pemeriksaan) 40 saksi.” ucapnya.

Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam peristiwa ity, Brigadir J tewas ditangan Bharada E setelah keduanya sempat baku tembak di dalam rumah.

(Iksan/Iqbal)

spot_img
spot_img
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...
Terkait
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...

Berita Lainnya