IDEAtimes.id, MAKASSAR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar segera mengumumkan hasil sidang etik kasus pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kasubag Humas DPRD Makassar, Andi Taufik Nadsir.
Sekretaris BKPSDM Makassar, I Dewa Gede Widya Darma yang dikonfirmasi mengatakan sidang pelanggaran etik atas kasus KDRT Kasubag Humas DPRD Makassar telah final dan segera di jatuhkan sanksi berat.
“Kami baru saja melaksanakan sidang etik terhadap kasus KDRT Kasubag Humas DPRD Makassar, Andi Taufik Nadsir di ruang rapat Sekretaris Daerah Makassar bersama dengan pihak-pihak yang terkait di ruang Sekda Kantor Balaikota, pada Senin 23/5/2022. kata I Dewa Gede Widya Darma saat dikonfirmasi, Selasa 24/5/2022.
Baca Juga:
Andi Nurhaldin ucapkan Ultah ke 43 Buat Kasubag Humas DPRD…
Kasubag Humas DPRD Makassar Akbar Rasjid Mulai Aktifkan…
Pengrajin Gitar Ini Jatuhkan Pilihan untuk Irman – Zunnun,…
PDAM MAKASSAR
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
PDAM MAKASSAR
Kendati demikian, I Dewa Gede Widya Darma masih irit bicara perihal sanksi yang akan di jatuhkan kepada Andi Taufik Nadsir. tetapi dari sidang edik sudah ada beberapa poin yang disepakati. Namun hasil akhir ada sama Sekretaris Daerah, Ansar.
“Sanksinya belum dapat kami sampaikan, setelah saya laporan ke pak Sekda baru saya dapat umumkan, pada intinya sanksi berat menantinya, tunggu saja keputusannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Andi Ashfiah Amir, istri dari Andi Taufiq Nadsir melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar.
Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir, mengadukan kalau dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.
atas kasus tersebut, Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.
“Hakim memutuskan pidana percobaan selama 6 bulan,” ujar Ashfiah Amir melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.
Terkait dengan putusan tersebut, Ashfiah Amir selaku korban tindak kekerasan mengajukan permohonan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Kepala Inspektorat Kota Makassar meminta keadilan dan memohon agar memberikan sanksi atas perbuatan tindak KDRT yang dilakukan Andi Taufiq Nadsir sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, sanksi untuk ASN diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 87 ayat (4) b UU ASN yang isinya menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
“Kami mohon ada keadilan dari kondisi yang kami alami. Agar memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Ashfiah Amir. (*)