Kamis, Maret 13, 2025

Polemik Pasar Butung, Kuasa Hukum Pengelola Lama : Kita Sudah Ingatkan Pemkot Tiga Tahun Lalu

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Polemik pengelolaan Pasar Butung hingga saat ini belum juga usai.

Terbaru, pedagang pasar mendapat intimidasi dari oknum pengelola atas nama Andry Yusuf.

Saat ini, Andry Yusuf telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Makassar.

Menanggapi hal itu, Hari Ananda Gani S.H selaku kuasa hukim pengelola lama Pasar Butung H. Iwan Cs mengatakan, jika pihaknya telah memberi peringatan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak tiga tahun lalu.

Bahkan ia juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Direktur PD Pasar Makassar Raya untuk mengambil alih pengelolaan pasar.

“Sekarang baru pada repot, banyak pedagang dirugikan. Ada yang dikeluarkan secara paksa, barangnya entah dikemanakan, kreditnya pada macet di usir keluar padahal mereka punya atas nama di lost. ada juga yang lampunya dimatikan padahal masih berjualan.” ungkap Hari Anand Gani, Sabtu, (3/9/2022)

Kata Hari, semua polemik bisa terhindari jika para pihak terkait bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya dan paham mengenai isi adendum yang disepakati oleh Pemkot Makassar dan PT Haji Latunrung.

“Sekarang sudah proses hukum berjalan di Kejari Makassar terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh saudata AY.” jelasnya.

“Sebenarnya implikasi hukum ini tidak terjadi kalau himbuauan saya diterima pada pertemuan di rumah jabatan Wali Kota pada tiga tahun lalu dan RDP di DPRD kota Makassar.” tegasnya.

Lanjut alumni Fakultas Hukum UMI ini, kasus pengelolaan yang sementara berjalan proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkama Agung (MA) ini adalah awal permasalahannya.

Sehingga, tutur Hari, hal ini mengakibatkan kerugian negara yang bersumber dari sewa losd dan jasa produksi.

“Kami pihak pengelola lama taat azaz hukum. Kami tetap diam saja melihat keskiruhan bermunculan. Tentu pihak kami disini menunggu putusan MA.” tegasnya lagi.

“Jika kami menang maka tidak ada yang bisa menghalangi klien kami untuk mengelola kembali pasar butung.” tuturnya.

Menutup penjelasannya, Hari mengingatkan semua pihak khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah kota jika hampir seluruh bangunan milik PT Haji Latunrung.

“Seyogyanya jika pemerintah kota bersama aparat penegak hukum segera berkoordinasi sama PT Haji Latunrung jika ingin membahas siapa yang seharusnya mengelola pasar butung saat ini.” pintahnya.

“Karena sepengetahuan saya, tahun 2019 ada dokumen yang diterbitkan oleh PD Pasar Makassar Raya terkait kepengelolaan pasar butung. PD Pasar Makassar Raya pada saat itu menyerahkan hak kepengelolaan ke KSU BINA DUTA, itu dokumen juga kami duga bisa berpotensi turut serta merugikan negara terkait pembayaran sewa losd dan jasa produksi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Jadi tersangka di permasalahan tersebut tidak bisa tunggal, harus lebih dari 1 orang.” tutupnya. (*)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya