IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kasus dugaan pencurian air oleh Royal Apartemen Makassar mendapat respons dari praktisi hukum.
Advokat Zul Majjaga S.H mengatakan apa yang dilakukan oleh Royal Apartemen sudah jelas melanggar hukum.
Sehingga, kerugian yang ditaksir mencapa Rp1,4 Miliar itu merugikan Pemerintah kota Makassar melalui PDAM.
“Ini sangat berat pelanggarannya, pencurian loh, apa bedanya koruptor yang mencuri uang negara.” ungkap Zul Majjaga, Selasa, (6/2).
“Kita tantang Wali Kota Makassar dan PDAM melaporkan pihak Apartemen apabila memang merasa dirugikan, berani tidak atau bisa jadi takut?.” tantang Zul.
Kata Zul, tantangan ini guna memastikan semua pelanggan PDAM Makassar sama di mata perusahaan daerah penyumbang PAD terbesar dari 5 Perusda yang ada.
“Artinya jangan sampai karena mereka masyarakat elit jadi penanganannya berbeda, masyarakat bawa yang cuma telat membayar kemudian didenda padahal ini jelas mencuri.” lanjutnya.
Namun jika tidam dilaporkan lanjut Wakil Sekjend DPP KNPI ini, maka patut dicurigai ada kejadian luar biasa yang berpotensi melakukan pembiaran.
“Misalnya kedua bela pihak bersepakat, kemudian pihak apartemen membayar dendanya berarti selesai, tapi kasusnya kan berbicara soal hukum, artinya apa yang dilakukan jelas melanggar hukum, dan itu pidana.” tuturnya.
“Makanya saya menantang Wali Kota Makassar untuk melaporkan seperti yang digembor-gemborkan, jangan cuma cari sensasi saja.” tutupnya. (*)