Terkait
Persyaratan Pemantau Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 harus memenuhi: a) berbadan hukum; b) bersifat independen; c) mempunyai sumber dana yang jelas; dan d) terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Artikulli paraprak
Terkini
Anggota DPRD Sinjai Kecewa Bupati Ratnawati “Cuek” Saat Ditanya Soal Tambang Emas
IDEAtimes.id, SINJAI - Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Fraksi Demokrat Andi Asjumawangsah Soi kecewa terhadap sikap Bupati Sinjai Ratnawati Arif.
Kekecewaan...
Terkait
Terkini
Anggota DPRD Sinjai Kecewa Bupati Ratnawati “Cuek” Saat Ditanya Soal Tambang Emas
IDEAtimes.id, SINJAI - Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Fraksi Demokrat Andi Asjumawangsah Soi kecewa terhadap sikap Bupati Sinjai Ratnawati Arif.
Kekecewaan...