IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Farid Kasim Judas-Nurhaenih mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).
DI laman MK, permohonan hasil Pilkada Palopo yang digugat FKJ – Nur telah diajukan pada Senin (9/12/2024) pukul 17.31 WIB.
Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam permohonannya, Farid-Nurhaenih memberikan kuasa kepada Andi Syafrani dan kawan-kawan.
Ketua Tim Pemenangan Farid-Nurhaenih, Budi Sada mengonfirmasi gugatan kliennya di MK.
Hanya saja, Budi tidak mengetahui isi permohonan paslon nomor urut 2 tersebut.
“Iya memang menggugat, sudah ada (Permohonannya) di portal web-nya MK. Tapi yang tahu isi permohonan itu tim kuasa hukum,” ujar Budi dikutip dari Majesty, Selasa (10/12/2024). (*)