IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemanfaatan ruang laut di kota Makassar, Sulawesi Selatan sebagai tempat usaha saat ini sudah menjadi rahasia umum.
Sejak dulu, berbagai usaha telah berdiri di atas laut dan pantai kota Makassar seperti hotel, cafe, hingga tempat wisata.
Beberapa usaha yang beroperasi adalah Pantai Indah Bosowa, Hotel Swiss-Bell, Cafe Ombak dan Kampoeng Popsa dan Center Point Of Indonesia (CPI).
Namun, berdasarkan aturan kementerian kelautan dan perikanan, Permen KP No.28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, pemanfaatan ruang laut harus ada izin.
PKKPR Laut atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut merupakan persyaratan dasar bagi pengusaha untuk memulai usahanya di wilayah laut.
Jika tidak ada, maka hal itu dipastikan melanggar aturan kementerian kelautan dan perikanan.
Pasalnya, dari beberap usaha yang disebutkan di atas, masing-masing memiliki SHGB. Berikut penjelasan KKPR Laut.
Apa itu PKKPR Laut ?
Melansir smartlegal.id, dulunya KKPR disebut sebagai izin lokasi, namun hal tersebut diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
PKKPR Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (Permen KKP 28/2021).
Pasal 1 angka 19 PP 21/2021 menjelaskan PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam hal ini merujuk pada wilayah laut.
Lebih lanjut dalam Pasal 113 ayat (1) Permen KKP 28/2021 menjelaskan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPR Laut.
Wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut meliputi permukaan laut, kolam air, dan/atau dasar laut (Pasal 113 ayat (2) Permen KKP 28/2021).
Respons Komisi II DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melanjutkan audit terhadap sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang digunakan untuk kavling laut.
Ahmad Doli mengungkapkan bahwa DPR telah meminta untuk melakukan audit investigatif guna menelusuri kepemilikan lahan di laut, tak terkecuali SHM maupun SHGB yang dikavling di Kota Makassar.
“Kami kemarin kan sudah meminta kepada menteri ATR/BPN untuk melanjutkan audit investigatif itu dan alhamdulillah menteri ATR/BPN juga dengan cepat, dengan sigap melakukan langkah-langkah termasuk mengevaluasi SHGB dan SHM yang ada di laut itu untuk dievaluasi,” kata Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di kantor gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (5/2/2025).
“Kalau tidak sesuai dengan prosesnya, tidak sesuai dengan peraturan perundangan maka kemudian itu dibatalkan atau dicabut,” tegas legislator Fraksi Golkar ini. (*)