Sabtu, Desember 6, 2025

Appi Ingatkan THM Hingga Panti Pijat Terakhir Beroperasi 28 Februari 

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah kota Makassar mengeluarkan surat edaran jelang bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 Masehi dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Munafri Arifuddin itu, Pemkot Makassar meminta semua kegiatan usaha bersifat Tempat Hiburan ditutup selama bulan suci ramadhan.

“Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi ditutup paling lambat Hari Jumat 28 Februari 2025.” bunyi petikan surta edaran Pemkot Makassar yang dikeluarkan, Rabu, (26/2).

Di poin kedua, para pelaku usaha itu dibolehkan kembali beroperasi kembali Hari Jumat, Tanggal 4 April 2025 pukul 07.00 WITA.

Pemkot juga memberi ancaman jika terdapat dari pelaku usaha dalam surat edaran yang melanggar.

“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” tutup poin 3. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...
Terkait
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...

Berita Lainnya