IDEAtimes.id, MAKASSAR – Story Instagram salah satu pemilik skincare asal Kabupaten Sidrap, perempuan berinisial P dengan akun paramitamytha, menjadi sorotan publik.
Dalam unggahannya, P menulis pernyataan yang menyebut produk skincare miliknya tetap diminati meski tertulis “akan membunuhmu”.
Pernyataan itu diterjemahkan publik sebagai: “Percuma mau menjatuhkan brandku, walaupun tertulis di kemasan produk ini membunuhmu, tetap dibeli orang. Belajar dari kasus kemarin, sebut-sebut brandku malah naik popularitasnya.”
Pernyataan P mendapat perhatian Ida Hamidah, kuasa hukum Mira Hayati—pemilik skincare lain yang diduga mengandung merkuri.
Ida menekankan prinsip equality before the law, di mana seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Penegak hukum, termasuk Ditreskrimsus Polda Sulsel dan BBPOM, tidak boleh diskriminatif. Jika dalam kasus skincare Mira Hayati yang sampelnya tidak ditemukan di pabrik bisa ditersangkakan, maka hal yang sama harus diterapkan pada kasus owner berinisial P,” tegas Ida, Sabtu (8/11/2025).
Ida juga menyoroti pernyataan P di media sosial yang menyatakan produknya tetap diminati meski menimbulkan risiko kesehatan.
Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap warga negara yang memiliki pengaruh melalui media sosial.
Sementara itu, Kepala Balai BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menyatakan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
“Kami tetap mengacu pada asas hukum yang berlaku untuk menjamin proses yang adil, tidak diskriminatif, dan melindungi masyarakat dari produk berisiko,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel terhadap toko milik P di Sidrap.
Dari penggerebekan ditemukan 55 jenis kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4.771 pcs senilai Rp 728.420.000.
Selain menjual, pemilik juga diduga memproduksi sendiri kosmetik ilegal dengan alat sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk.
Produk yang ditemukan antara lain MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting, yang hasil uji laboratorium positif mengandung merkuri.
Produk impor dari Thailand juga ditemukan, termasuk Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule dan Q-nic Care Whitening Undearm Cream.
Kosmetik ilegal tersebut disembunyikan di bawah kasir, rak belakang, dan lantai dua toko yang juga menjadi tempat tinggal pemilik.
“Ini menunjukkan pemilik mengetahui produknya dilarang diperjualbelikan,” ujar Yosef.
Hingga saat ini, saksi dan ahli telah diperiksa. Namun pemilik P belum diperiksa karena sedang berada di luar negeri untuk pengobatan.
Pihak BPOM telah melakukan pemanggilan untuk pendalaman perkara lebih lanjut. (**)