Senin, Januari 19, 2026

Tangani Sobis, LMND Sulsel Ingatkan Kodim Sidrap agar Tidak Melampaui Kewenangan

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pengurus Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan mengkritik tindakan aparat TNI Kodim 1420/ Sidrap dalam menangani dugaan praktik penipuan daring atau sobis di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Dandi Gunawan, Pengurus EW LMND Sulsel menilai langkah tersebut cukup menghawatirkan kembali ke praktik masa orde baru keterlibatan fungsi ganda keterlibatan aparat TNI dalam penanganan dugaan tindak pidana umum yang seharusnya menjadi kewenangan kepolisian.

Pihaknya mengatakan pemanggilan warga sipil, pengamanan barang, serta permintaan pembuatan surat pernyataan tanpa proses hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip negara hukum.

Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di wilayah perbatasan Kadidi–Kanie.

Saat melintas di lokasi, anggota Intel Kodim menemukan sekelompok orang yang berkumpul di bawah kolong rumah.

Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa puluhan telepon genggam, sekitar 50 unit dari berbagai merek.

Menindaklanjuti temuan itu, anggota Kodim meminta dua orang untuk menghadap ke Kodim guna dimintai keterangan.

Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber, sebagaimana dikutip dalam klarifikasi pihak Kodim 1420 Sidrap dalam pemberitaan di beberapa media online.

Dalam proses tersebut, ditegaskan tidak ada permintaan apa pun berupa uang, bahwa pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” tidak benar adanya.

“Praktik semacam ini mengingatkan pada pola Orde Baru, di mana aparat militer masuk ke ranah sipil tanpa mekanisme hukum yang transparan. Ini tentu tidak sejalan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil,” ujar Dandi dalam keterangan resminya ke wartawan, Selasa (06/01).

Selain itu, Dandi Gunawan menilai pemaksaan pembuatan surat pernyataan kepada warga sipil tanpa pendampingan hukum merupakan bentuk tekanan psikologis yang tidak dibenarkan dalam sistem peradilan pidana modern.

“TNI tidak berwenang menangani penipuan secara mandiri harus melibatkan institusi Polri, pemanggilan dan mengarahkan membuat surat pernyataan tanpa Polri berpotensi melanggar hukum Jika tidak ada dasar OMSP atau permintaan resmi, tentu ini bisa dikatakan tindakan sewenang-wenang,” ujarya.

“TNI harus kembali pada jati dirinya sebagai alat pertahanan negara, bukan alat penertiban sipil dalam penanganan tindak pidana Umum, jika pola-pola lama dibiarkan, ini berpotensi menjadi kemunduran demokrasi,” tegasnya.

Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara. Sementara dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI hanya dapat membantu aparat penegak hukum atas dasar permintaan resmi dan dalam kerangka yang jelas.

Olehnya itu LMND Sulsel mendesak Pangdam XIV/Hasanuddin dan Mabes TNI untuk melakukan evaluasi internal serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi TNI dan supremasi hukum.

Kodim 1420 Sidrap Soal Penanganan Terduga Kelompok Sobis

Sementara itu, Kodim 1420 Sidrap, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu buka suara terkait pembongkaran dugaan aktifitas “sobis” di perbatasan Kadidi-Kanie pada 30 Desember 2025 lalu.

Saat itu, anggota Intel Kodim 1420 Sidrap melakukan patroli wilayah menggunakan mobil.

Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di wilayah perbatasan Kadidi–Kanie.

Saat melintas di lokasi, anggota Intel Kodim menemukan sekelompok orang yang berkumpul di bawah kolong rumah.

Ketika mobil patroli berputar, kelompok yang diketahui merupakan anak-anak muda itu tiba-tiba bertaburan keluar dari kolong rumah.

Anggota Intel Kodim yang berjumlah sekitar 10 orang langsung meminta anak-anak muda tersebut agar tidak melarikan diri.

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada praktik penipuan daring atau yang kerap disebut “Sobis”.

Di tempat itu juga ditemukan barang bukti berupa puluhan telepon genggam, sekitar 50 unit dari berbagai merek.

Menindaklanjuti temuan itu, anggota intel meminta dua orang untuk menghadap ke Kodim guna dimintai keterangan.

Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber.

Dalam proses tersebut, ditegaskan tidak ada permintaan apa pun berupa uang, sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Pemberitaan tersebut tidak benar kalau ada permintaan sejumlah uang. Yang benar itu seperti yang kami ceritakan sebelumnya di atas,” ujar Danunit Intel Kodim 1420 Sidrap, Letda Kav Muh Nasir, Minggu, 4 Januari 2026.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penangkapan dalam kejadian tersebut.

Yang dilakukan hanyalah permintaan keterangan serta pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan.

Selain itu, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi tidak dibawa oleh anggota Kodim.

Terkait nama inisial BD dan SP yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang meminta uang, Letda Kav Muh Nasir menegaskan hal tersebut juga tidak benar.

Menurutnya, BD dan SP pada saat kejadian justru berada di wilayah Bulu Cenrana untuk melakukan peninjauan Koperasi Merah Putih.

Sementara itu, salah satu warga inisial WA yang berada di lokasi diminta untuk mendampingi pihak yang dimintai keterangan ke kantor guna pembuatan surat pernyataan.

Danunit Intel Kodim 1420 Sidrap menambahkan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” sangat merugikan pihak Intel Kodim Sidrap.

Ia menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan.

Terpisah, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar,S.H.l.,M.H.l menyebutkan bahwa akan berkoordinasi dengan Polres Sidrap untuk menjaga kamtibmas agar wilayah Sidrap bersih dari penipuan online atau Sobis.

Sebagaimana diketahui, kejahatan siber di Kabupaten Sidrap diduga sangat terorganisir dan melibatkan banyak pihak, sehingga penanganannya dinilai tidak mudah dan membutuhkan kerja sama berbagai unsur penegak hukum.

Pengakuan Warga Soal Dugaan Oknum Intel Kodim Minta Setoran Perbulan

Sebelumnya, dugaan praktik tangkap lepas yang dilakukan oknum anggota Intel Kodim kembali menuai sorotan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Keluarga terduga pelaku sobis yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh dua oknum Intel Kodim berinisial BD dan SP di wilayah Kadidi, Kecamatan Panca Rijang.

Keluarga terduga pelaku menilai penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur hukum.

Pasalnya, meski terduga diamankan, kasus tersebut tidak diproses melalui jalur kepolisian sebagaimana mestinya, melainkan diselesaikan secara tertutup dengan permintaan sejumlah uang.

“Kalau memang bersalah, seharusnya diproses secara hukum dan diserahkan ke polisi, bukan dibawa ke suatu tempat lalu dimintai uang,” ungkap salah satu anggota keluarga saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap keluarganya terjadi pada Selasa siang, 30 Desember 2025. Saat itu, terduga pelaku diamankan oleh dua orang yang disebut-sebut sebagai anggota Intel Kodim berinisial BD dan SP.

Tak hanya dilepaskan tanpa proses hukum, keluarga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar terduga pelaku dibebaskan.

Lebih jauh, oknum tersebut juga diduga meminta uang pengamanan bulanan sebesar Rp10 juta.

“Kalau tidak dipenuhi, katanya akan ditangkap lagi,” bebernya dengan nada kesal. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Musda Kosgoro 1957 Sulsel Ditunda Gegara Tidak Ada Pendaftar

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Musyawarah Daerah (Musda) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sulawesi Selatan yang berlangsung di Hotel Makassar...
Terkait
Terkini

Musda Kosgoro 1957 Sulsel Ditunda Gegara Tidak Ada Pendaftar

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Musyawarah Daerah (Musda) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sulawesi Selatan yang berlangsung di Hotel Makassar...

Berita Lainnya