IDEAtimes.id, MAKASSAR – Owner Ressty Aesthetic Clinic Dokter Resti Apriani M membantah mencari perlindungan hukum melalui Partai Solidaritas Indonesia.
Ressty Aesthetic Clinic beralamat di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Tamalate.
Hal itu disampaikan setelah dokter kecantikan tersebut memberi kabar jika ia telah bergabung dengan partai berlambang gajah tersebut.
Resti melalui akun instagramnya, mengunggah daftar keanggotaannya sebagai kader PSI lengkap dengan nomor register, Senin, (19/1).
Berbagai spekulasi muncul jika Resti mencari “perlindungan hukum” melalui PSI usai ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Resti yaitu Ida Hamidah mengungkapkan, gabungnya Resti di PSI sudah direncanakan jauh-jauh hari.
“Sudah lama (diajak) gabung itu. Cuma memang baru sekarang daftar karena bersamaan nanti acara (partai) di Makassar.” ungkap Ida, Selasa, (20/1).
Resti ditetapkan oleh Polda Sulsel tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Putri Dakka.
Ida melanjutkan, gabungnya Resti bukan untuk mencari perlindungan hukum atau pun yang lain.
“Tidak ada (hubungannya) dengan status tersangka (klien) kami. Bukan cari (perlindungan hukum). Tidak benar itu. Memang sudah lama mau gabung.” tutupnya. (*)