IDEAtimes.id, MAKASSAR – Mantan calon Wali Kota Palopo Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.
Eks Politisi NasDem itu ditetapkan tersangka usai dijerat pasal penipuan berdasarkan dua laporan polisi.
Tersangka yang merugikan korbannya hingga Rp 3,6 miliar itu juga masih berpeluang menghadapi laporan polisi (LP) dari korban lainnya.
Penetapan tersangka mantan calon legislatif (Caleg) DPR RI dan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Didik menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan dari hasil penyelidikan laporan yang diterima.
“Sudah ditetapkan tersangka yang laporkan polisinya di Krimum,” kata Didik saat diwawancara di ruangannya, Selasa (27/1/2026), dikutip dari Rakyat Sulsel.
Dalam kasus ini, Didik mengatakan ada beberapa laporan diterima pihaknya dengan terlapor orang yang sama, baik di Ditreskrimum maupun di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Namun terkait penanganan kasusnya di Ditreskrimsus masih berproses.
Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Putri Dakka dilakukan atas dasar dua laporan warga yang mengaku jadi korban dan sama-sama mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 (miliar) juga suda ditetapkan tersangka. Ditangani oleh Krimum,” tegas Didik.
Respons Putri Dakka
Sementara itu, Putri Dakka melalui sosial media facebooknya merespons penetapan tersangkanya.
“Beredar isu tersangka, apa ini upaya pawa-pawa. Wartawan tlp ibu tersangka Pertanyaanya laporannya siapa??? Beredar isu umroh sementara tdk ada penetapan tersangka Penasaran ini perkara mana ????.” tulis Putri Dakka.
“Masa tdk ada panggilan dan klarifikasi ditetapkan Sy minta surat penetapan tidak ada Apa” an ini yah Sudahlah besok otw propam mabes polri Cacat formil kalau mmg ada Siapa dibalik ini yah.” ucapnya lagi. (*)