IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kebijakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah berada di bawah radar kritis publik.
Kepala Dinas Budpar Sulsel, Muhammad Arafah, dinilai mengabaikan instruksi tegas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, terkait penghentian sementara (moratorium) izin Tempat Hiburan Malam (THM).
Tudingan ini mencuat setelah Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, Muhammad Raslin, membeberkan adanya dugaan pelanggaran administratif terhadap Keputusan Gubernur yang seharusnya menjadi landasan operasional dinas terkait.
Landasan Hukum Moratorium
Menurut Raslin, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman telah secara resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025.
Surat keputusan tersebut secara spesifik mengatur tentang Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam di wilayah Sulawesi Selatan.
“Moratorium itu ditandatangani sejak tanggal 26 Mei 2025. Isinya sangat jelas: tidak ada lagi penerbitan izin baru untuk kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam di Sulsel selama masa keputusan tersebut berlaku,” tegas Raslin dalam keterangannya di Makassar, Rabu, (04/2).
Respons Terhadap Aspirasi Umat dan Ulama
Langkah moratorium yang diambil Gubernur bukan tanpa alasan.
Kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah provinsi terhadap aspirasi masyarakat dan tokoh agama.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan sebelumnya telah melayangkan surat resmi dengan Nomor: B.038/DP-P.XXI/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, MUI mendesak pemerintah untuk menghentikan pemberian izin diskotek pada THM di Sulsel demi menjaga kondusivitas sosial dan nilai-nilai religiusitas masyarakat.
“SK Nomor 714/V/Tahun 2025 adalah produk hukum yang lahir dari pertimbangan matang, termasuk memperhatikan masukan dari MUI. Jika Kadisbudpar tetap mengeluarkan izin, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap pimpinan sekaligus pengabaian terhadap aspirasi ulama,” tambah Raslin.
Tragedi W Super Club dan Penolakan Warga
Kritik HMI Makassar ini juga dipicu oleh keresahan warga terkait munculnya izin operasional bagi W Super Club (Kini Elite) beberapa waktu lalu.
Kehadiran tempat hiburan tersebut sempat memicu gelombang protes keras dari berbagai lapisan masyarakat Makassar yang menilai keberadaan THM tersebut tidak selaras dengan budaya lokal.
HMI menilai, jika Disbudpar terus “bermain” di area abu-abu perizinan THM di tengah masa moratorium, hal ini akan menciptakan kegaduhan baru dan mencederai wibawa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tuntutan Transparansi
HMI Cabang Makassar mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kadisbudpar Sulsel.
Mereka meminta kejelasan mengenai status izin-izin yang terbit pasca-tanggal 26 Mei 2025.
Hingga berita ini terbit, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel belum memberi tanggapan. (*)