IDEAtimes.id, MAKASSAR – Warga di kawasan Jalan H. Kalla Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mengeluhkan aktivitas peternakan babi yang berada di sekitar permukiman mereka.
Keluhan utama warga berkaitan dengan bau menyengat yang ditimbulkan, yang disebut telah berlangsung cukup lama dan dirasakan hampir setiap hari.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bau tersebut sangat mengganggu kenyamanan lingkungan. Bahkan, lokasi peternakan disebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari sebuah masjid.
“Baunya sangat menyengat. Sudah lama kami menyampaikan ke pihak kelurahan, tapi belum ada perubahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, warga tidak menolak keberadaan peternakan tersebut, melainkan hanya mempermasalahkan dampak bau yang ditimbulkan.
“Yang kami tolak itu baunya, bukan ternaknya. Kalau pengelolaannya baik dan tidak menimbulkan bau, tentu kami tidak akan protes,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Panakkukang, Syahril, S.STP, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan warga, khususnya dari Perumahan Rindini, terkait persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan telah memfasilitasi mediasi antara warga dan pemilik peternakan untuk mencari solusi bersama.
“Kami sudah menerima keluhan itu. Karena kami juga baru menjabat, langkah awal yang dilakukan adalah mempertemukan kedua belah pihak melalui mediasi,” kata Syahril, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, sebagai pemerintah, pihak kecamatan harus bersikap adil dengan mendengarkan kedua belah pihak.
“Kami tidak bisa berpihak. Jadi dilakukan mediasi agar ada solusi yang disepakati bersama,” jelasnya.
Syahril menegaskan, inti permasalahan bukan pada keberadaan ternak babi, melainkan bau kotoran yang mengganggu warga.
“Saya luruskan, warga tidak menolak babinya, tetapi baunya. Dalam mediasi, warga meminta agar pengelola melakukan perbaikan sehingga bau bisa diminimalkan,” ujarnya.
Dalam kesepakatan mediasi, pemilik peternakan diberikan waktu untuk melakukan pembenahan.
“Awalnya diminta waktu delapan bulan, tapi kami nilai terlalu lama. Akhirnya disepakati lima bulan untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa peternakan tersebut telah lama beroperasi sehingga tidak bisa langsung ditutup secara mendadak.
“Memang sempat ada permintaan untuk ditutup, tetapi kami pertimbangkan dampaknya. Ternak tersebut harus dipindahkan ke mana. Jadi diberikan waktu hingga Agustus untuk menjual ternaknya, sambil tetap mengupayakan pengurangan bau,” tuturnya.
Namun demikian, keluhan warga kembali muncul karena bau yang dinilai belum berkurang. Pemerintah kecamatan melalui pihak kelurahan pun telah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik peternakan.
“Kami kembali menerima laporan, dan setelah dicek memang belum ada perubahan signifikan. Karena itu, kami telah mengeluarkan surat teguran pertama. Jika tidak diindahkan, akan ada teguran lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (*)