IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar beberapa bulan terakhir gencar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun menutup saluran drainase.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan penggusuran, melainkan penataan karena pemerintah telah menyiapkan lokasi pengganti bagi para pedagang.
«”Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri Arifuddin dalam keterangannya beberapa waktu lalu.»
Namun, penertiban tersebut dinilai belum dilakukan secara menyeluruh. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah hotel yang diduga memanfaatkan trotoar sebagai area parkir kendaraan pengunjung dan tamu.
Berdasarkan pantauan di Jalan Dr. Ratulangi, sedikitnya dua hotel, yakni Ibis Styles Hotel dan Hotel Horison, terlihat menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir. Kondisi itu dinilai mengganggu hak pejalan kaki yang seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengaku praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Lama mi kalau itu hotel (Ibis), dari dulu pakai trotoar parkiran mobil,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/7).
Hal senada disampaikan warga lainnya. Menurutnya, Hotel Horison juga telah lama menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir.
“Tidak pernah ditegur, lama sekali mi. Kan tidak ada lokasi parkirnya,” katanya.
KNPI Desak Wali Kota Bertindak Tegas
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KNPI Kota Makassar, Syamsul Bahri Majjaga, mendesak Wali Kota Makassar agar mengambil sikap tegas terhadap seluruh pihak yang melanggar aturan, tanpa memandang status pelaku usaha.
Menurut Syamsul, pemerintah tidak boleh menerapkan penegakan aturan secara tebang pilih.
“Jangan karena mereka PKL lantas mereka dengan mudah ditertibkan, giliran pengusaha besar justru tidak bergerak,” tegas Syamsul, Selasa (28/7).
“Banyak sekali usaha seperti hotel, rumah makan yang melanggar, mereka diberi sanksi tidak ? Kan tidak ada.” tegasnya.
Ia menilai penertiban PKL merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan Kota Makassar yang tertib, rapi, dan bersih.
Namun, kata dia, tujuan tersebut tidak akan tercapai apabila penegakan aturan hanya menyasar kelompok tertentu.
“Kalau penertiban hanya dilakukan kepada PKL, sementara pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha besar dibiarkan, maka akan muncul kesan adanya perlakuan yang tidak adil dalam penegakan aturan,” tutupnya. (*)