IDEAtimes.id, PAREPARE – Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare.
Kasus ini berkaitan saat Taufan Pawe masih menjabat Wali Kota Parepare.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan para ahli, dan sudah dijadwalkan tanggal 30 Juli ini untuk pemeriksaan anggota DPR RI, Bapak Taufan Pawe. Surat panggilan sudah kita tujukan kepada beliau, untuk tanggal 30 Juli 2026,” kata Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda kepada awak media.
AKBP Indra Waspada mengatakan, pemanggilan TP untuk 30 Juli 2026 baru yang pertama. Anggota DPR RI itu bakal diperiksa sebagai saksi.
“Sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan DPRD (Parepare),” ujarnya.
Polisi berpangkat dua melati ini bilang, pihaknya belum menetapkan tersangka sampai hari ini. Polres Parepare masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Belum, kita masih dalami dulu, tapi pada prinsipnya dalam waktu dekat kita akan segera tetapkan tersangka,” tuturnya.
“Krena kita mau melengkapi dulu pemberkasan ini, salah satunya adalah untuk pemeriksaan beliau anggota DPR RI, Bapak Taufan Pawe,” sambungnya.
AKBP Indra Waspada menegaskan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun ia memastikan bakal melakukan pemanggilan paksa, jika panggilan ketiga tidak diindahkan.
“Kita akan melakukan panggilan kedua, apabila beliau berhalangan tanpa alasan yang patut dan jelas, kita akan membawa beliau,” jelasnya.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare priode 2021 hingga Mei 2025 naik dua kali lipat dari aturan Permendagri. Kenaikan jumlah tunjangan itu dikarenakan adanya Perwali nomor 43 tahun 2020.
Dari peraturan inilah, pihak kepolisian menemukan adanya penambahan anggaran dari yang awalnya berkisar Rp4 juta menjadi Rp8 juta untuk setiap anggota dewan. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Sementara itu, TP mengaku siap kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Polres Parepare. Ia sangat menghormati ranah penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
”Kami tentunya menjadi pihak yang taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Maka dari itu, kami memastikan akan menghadiri dan sangat berkeinginan untuk memberikan keterangan kepada Kepolisian Resor Kota Parepare,” ungkap TP dalam keterangan resminya.
Meski menyatakan kesiapannya untuk bersaksi dan membantu penyidik dalam terang benderangnya perkara ini, Taufan menjelaskan bahwa sebagai Anggota DPR RI aktif, terdapat mekanisme dan tata tertib konstitusional yang harus dipenuhi.
Kehadiran anggota legislatif tingkat pusat dalam tahapan penyidikan wajib melalui persetujuan tertulis dari Pimpinan DPR RI sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa surat permohonan permintaan keterangan yang dilayangkan oleh Polresta Parepare melalui mekanisme DPR RI telah diterima oleh pihak sekretariat.
”Surat dari Polres Parepare sudah diterima oleh staf Ibu Ketua DPR RI sejak tanggal 20 Juli. Informasi dari staf hingga saat ini masih menunggu arahan dan disposisi resmi dari Ibu Ketua (Puan Maharani),” jelasnya.
Selain menanti terbitnya surat izin resmi dari Ketua DPR RI, Taufan Pawe saat ini juga tengah berada di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah Umrah. Pihaknya berencana langsung berkoordinasi aktif dengan tim penyidik Polresta Parepare begitu seluruh dokumen administrasi dipenuhi.
“Terkait surat permintaan keterangan tersebut, selain belum mendapatkan izin dari Pimpinan DPR RI, saat ini saya juga sedang menjalani ibadah Umrah. Mungkin setelah ada izin tertulis dari Ketua DPR RI, kami akan segera berkonsultasi dengan penyidik Polres Parepare untuk penyesuaian jadwal,” pungkas TP. (*)