IDEAtimes.id, MAKASSAR – Polri akhirnya meringkus diduga pelaku penyebar informasi hoax terkait undang-undang cipta kerja di media sosial.
Pelaku tersebut diketahui berinisial VE (36) yang juga pemilik akun twitter @videlyae.
@videlyae diduga menyebarkan hoax yaitu 12 pasal UU Ciptaker melalui sosial media yang membuat masyarakat terprovokasi
Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, perempuan tersebut berasal dari Makassar dan dengan sengaja menyebar hoax.
Polisi mengatakan, pelaku menyebarkan hoax dengan alasan kecewa karena hingga saat ini tidak bekerja.
“Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena tidak bekerja, karena (itu) dia membuat hoax tersebut.” Kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konfrensi pers di Jakarta, Selatan, Jumat, (9/10/2020).
Usai dirilis, beredar kabar jika terduga pelaku diduga adalah salah satu alumni kampus Swasta di Makassar yaitu Universitas Indonesia Timur (UIT).
Dikabarkan @videlyae adalah salah satu alumni Fakultas Ekonomi yang diperkirakan angkatan 2006-2007.
Menanggapi informasi itu, Wakil Rektor III UIT, Muhammad Khaerul Nur S.Farm. M.Kes enggan berkomentar banyak.
“Belum dapat info pasti. Kita serahkan ke pihak yang berwajib dan kita tunggu perkembangan.” Kata Khaerul Nur via telpon, Jumat, (9/10).
“Nanti kalau ada kabar kita sampaikan.” Tutupnya singkat.
(iksan)