IDEAtimes.id, MAKASSAR – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar kembali menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Aksi yang digelar, Jumat, (16/10/2020) ini mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang saat ini sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Jenderal Lapangan, Al Ikhwan mengatakan, aksi penolakan ini tentu akan terus ada hingga UU Ciptaker dicabut.
“Mahasiswa tidak akan mundur, pengesahan UU Cipta Kerja adalah bentuk pengkhianatan negara kepada masyarakat.” tegas Al Ikhwan.
Maka dari itu, ia mendesak Presiden dan DPR agar membatalkan UU Cipta Kerja.
” Jangan tuli, Presiden dan DPR itu milik rakyat bukan milik yang lainnya tolong perhatikan.” terangnya.
Sebelum bubar, para massa aksi membacakan delapan tuntutan yaitu :
1. Cabut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
2. RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
3. Menolak RUU Cipta Kerja Klaster Agraria dan Lingkungan Hidup.
4. RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi klaster Ketenagakerjaan; UU No. 13 Tahun 2003 .
6. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi klaster Investasi dan Proyek Pemerintah dan klaster Penyederhanaan Perizinan dan Persyaratan Investasi; UUPA No. 5 Tahun 1960 dan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.
7. Stop Tindakan Represifitas Aparat Kepolisian.
8. Mempertegas Substansi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlandaskan pada asas transparansi, akuntabel dan partisipatif.
(fadil)